Syarat dan Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Yang Belum Bersertifikat Pendidik Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan telah ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai berikut:

A. Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.   Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;

2.   berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

3.   memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4.   aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;

5.   memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6.   terdaftar aktif pada Dapodik.

B. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut.

1.   Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

2.   Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.

3.   Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.   Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima Dana Tambahan Penghasilan setiap triwulan.

5.   Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap semester, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.   Rincian tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan sebagai berikut.

Gambar 1. Proses penyaluran Tambahan Penghasilan

 

C. Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

1.   Dalam hal Guru PNSD penerima Tambahan Penghasilan yang:

a.   meninggal dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

b.   mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

c.   pensiun dini, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

d.   tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;

e.   sedang mengikuti tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;

f.    mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;

g.   memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

h.   dimutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

i.    telah mendapat Sertifikat Pendidik; dan/atau

j.    dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan.

2.   Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebelum jatuh tempo pembayaran Tambahan Penghasilan.


D. Guru PNSD tetap diberikan Tambahan Penghasilan apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

1.   Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   Khusus untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

3.   Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:

a.   Guru PNSD yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi:

b.   cuti studi diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik; dan

c.   cuti studi harus dipergunakan untuk melaksanakan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan:

1)   penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;

2)   Guru PNSD mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan

3)   pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.


E. Dalam hal terjadi perubahan tempat tugas antarkabupaten/kota, antarprovinsi, atau antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemerintah Daerah induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya.

 

F. Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!

0 Response to "Syarat dan Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Yang Belum Bersertifikat Pendidik Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021"

Post a Comment