Sahabat Edukasi yang berbahagia… Di tahun 2021 ini perubahan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Beberapa pertimbangan adanya perubahan Juknis tersebut adalah bahwa untuk melakukan penyesuaian tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan perubahan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Selanjutnya bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan dalam penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah, sehingga perlu diubah.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 652) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Tunjangan
Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3.
Tunjangan
Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
4.
Tambahan
Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri
sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai
penerima tambahan penghasilan.
5.
Daerah
Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
6.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
7.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9.
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat
Jenderal adalah direktorat yang menangani urusan guru dan tenaga kependidikan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
10. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 8
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Tunjangan
Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan
tugas di Daerah Khusus.
(2)
Guru
pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria penerima Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penetapan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
Ketentuan
mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai
pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
(2)
Laporan
penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi pembayaran
dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai
negeri sipil daerah setiap 1 (satu) semester.
(3)
Laporan
realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan
kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(4) Laporan realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik) dengan menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2021.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbud Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD,
silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD "
Post a Comment