Syarat dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus telah ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai berikut:

Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus

A. Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.   berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;

2.   aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.   terdaftar aktif pada Dapodik;

4.   memilikiNomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

5.   memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan

6.   jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.

B. Guru yang menerima Tunjangan Khusus dapat ditentukan berdasarkan:

1.   kepentingan nasional;

2.   program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau

3.   ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Besaran Tunjangan Khusus yang diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Guru yang berstatus PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok penerima Tunjangan Khusus pada golongan ruang jabatan fungsional yang sama per bulan.

2.   Guru yang berstatus CPNSD diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.

D. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

1.   Penarikan Data dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah;

b.   dapodik dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak; dan

c.   Direktorat Jenderal melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II pada tahun berkenaan.

2.   Direktorat Jenderal melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.

3.   Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

a.   dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh Menteri.

b.   usulan dilakukan secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.

c.   dinas pendidikan yang menolak pemberian Tunjangan Khusus wajib menyampaikan penolakannya melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.

4.   Pergantian Penerima Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Guru yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti oleh Guru lain yang belum atau tidak pernah menerima Tunjangan Khusus dengan persyaratan Guru yang pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Khusus dan Guru calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus; dan

b.   Penggantian penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme mengusulkan Guru sebagaimana dimaksud pada angka 3; dan

c.   Guru pengganti menerima pemberian Tunjangan Khusus terhitung semester berikutnya pada tahun berkenaan.

5.   Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

a.   SKTK diterbitkan setiap semester dengan ketentuan:

1)   SKTK Semester I ditetapkan mulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun berkenaan; dan

2)   SKTK Semester II ditetapkan mulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan.

b.   SKTK ditetapkan oleh Puslapdik dan dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Antun.

6.   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Khusus dengan ketentuan:

a.   pembayaran Tunjangan Khusus dilakukan secara langsung ke rekening penerima setelah melakukan verifikasi dan validasi; dan

b.   Pemerintah Daerah harus melakukan pembayaran setiap triwulan Tunjangan Khusus paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Khusus kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.   Rincian tahapan penyaluran Tunjangan Khusus sebagai berikut:

Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan Khusus


E. Penghentian pembayaran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

1.   Dalam hal Guru penerima Tunjangan Khusus:

a.   meninggal dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

b.   mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

c.   mengundurkan diri sebagai Guru atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;

d.   dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;

e.   mendapat tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau

f.    tidak bertugas lagi sebagai Guru di Daerah Khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

2.   Kepala satuan pendidikan wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Khusus.

3.   Bagi guru yang sudah dihentikan pembayaran Tunjangan Khusus namun namun masih menerima Tunjangan Khususnya, maka guru tersebut wajib mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


F. Guru tetap diberikan Tunjangan Khusus apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

1.   Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   Khusus untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

3.   Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:

a.   Guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi:

b.   cuti studi diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik; dan

c.   cuti studi harus dipergunakan untuk melaksanakan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan:

1)   penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;

2)   Guru mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan

3)   pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.

 

G. Penerima Tunjangan Khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!

0 Response to "Syarat dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021"

Post a Comment