Kegiatan Murid Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026 Berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sahabat Pendidikan yang kami hormati, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kegiatan peserta didik selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam pengaturan libur akhir semester ganjil yang bertepatan dengan momen hari besar keagamaan dan pergantian tahun. Kebijakan ini disusun agar masa liburan dapat dimanfaatkan secara aman, positif, dan tetap selaras dengan tujuan pendidikan sekaligus mendukung dinamika ekonomi masyarakat.

Melalui edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa masa libur sekolah merupakan bagian integral dari proses pembelajaran. Liburan dipandang bukan sekadar jeda dari kegiatan akademik, melainkan juga sebagai kesempatan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk beristirahat, mempererat kebersamaan dalam keluarga, serta mengembangkan diri melalui berbagai aktivitas edukatif dan rekreatif. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan diimbau untuk senantiasa memastikan terpenuhinya hak, perlindungan, dan keselamatan peserta didik sepanjang masa libur berlangsung.


Dalam implementasinya, kepala dinas pendidikan diminta untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026. Di sisi lain, sekolah diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah ataupun proyek liburan yang berlebihan, terutama yang berpotensi menimbulkan beban biaya atau penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila penugasan tetap diberikan, maka bentuknya diharapkan sederhana, menyenangkan, dapat dilakukan bersama keluarga, serta tidak menimbulkan tekanan finansial bagi orang tua.

Satuan pendidikan juga didorong untuk memperkuat edukasi keselamatan kepada peserta didik, antara lain dengan mengajarkan pengenalan risiko lingkungan, pemahaman jalur evakuasi, pengetahuan nomor darurat, serta penerapan perilaku aman di jalan, tempat wisata, maupun di rumah. Orang tua dan wali murid turut diharapkan memanfaatkan masa liburan sebagai momen berkualitas dengan anak melalui aktivitas keseharian, komunikasi yang terbuka, serta kegiatan yang mampu menumbuhkan kemampuan literasi, numerasi, dan pembentukan karakter. Pengawasan terhadap penggunaan gawai dan internet juga perlu diperkuat untuk melindungi anak dari konten berbahaya maupun pengaruh negatif.

Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi selama libur sekolah. Orang tua didorong untuk melibatkan anak dalam kegiatan sosial, keagamaan, seni, dan olahraga yang bersifat positif. Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, disarankan untuk menjaga rutinitas dasar, memberikan stimulasi sesuai kebutuhan, serta menjalin komunikasi aktif dengan guru atau pihak sekolah apabila diperlukan. Di sisi lain, sekolah juga diwajibkan untuk menjaga keamanan aset pendidikan serta menyediakan saluran pelaporan bagi orang tua apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan peserta didik.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan masa libur Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung secara aman, nyaman, dan bermakna. Sinergi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama agar peserta didik dapat kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap melanjutkan proses pembelajaran pada semester berikutnya.

Untuk mengunduh Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, silakan akses tautan yang tersedia di bawah ini.


0 Response to "Kegiatan Murid Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026 Berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025"

Post a Comment