Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Sahabat Pendidikan yang kami hormati, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat
Edaran Menteri Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kegiatan peserta didik
selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran ini
ditujukan kepada para gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia
sebagai pedoman dalam pengaturan libur akhir semester ganjil yang bertepatan
dengan momen hari besar keagamaan dan pergantian tahun. Kebijakan ini disusun agar
masa liburan dapat dimanfaatkan secara aman, positif, dan tetap selaras dengan
tujuan pendidikan sekaligus mendukung dinamika ekonomi masyarakat.
Melalui edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa masa libur sekolah merupakan bagian integral dari proses pembelajaran. Liburan dipandang bukan sekadar jeda dari kegiatan akademik, melainkan juga sebagai kesempatan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk beristirahat, mempererat kebersamaan dalam keluarga, serta mengembangkan diri melalui berbagai aktivitas edukatif dan rekreatif. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan diimbau untuk senantiasa memastikan terpenuhinya hak, perlindungan, dan keselamatan peserta didik sepanjang masa libur berlangsung.
Dalam
implementasinya, kepala dinas pendidikan diminta untuk melaksanakan kebijakan
libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026. Di
sisi lain, sekolah diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah
ataupun proyek liburan yang berlebihan, terutama yang berpotensi menimbulkan
beban biaya atau penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila
penugasan tetap diberikan, maka bentuknya diharapkan sederhana, menyenangkan,
dapat dilakukan bersama keluarga, serta tidak menimbulkan tekanan finansial
bagi orang tua.
Satuan
pendidikan juga didorong untuk memperkuat edukasi keselamatan kepada peserta
didik, antara lain dengan mengajarkan pengenalan risiko lingkungan, pemahaman
jalur evakuasi, pengetahuan nomor darurat, serta penerapan perilaku aman di
jalan, tempat wisata, maupun di rumah. Orang tua dan wali murid turut
diharapkan memanfaatkan masa liburan sebagai momen berkualitas dengan anak
melalui aktivitas keseharian, komunikasi yang terbuka, serta kegiatan yang
mampu menumbuhkan kemampuan literasi, numerasi, dan pembentukan karakter.
Pengawasan terhadap penggunaan gawai dan internet juga perlu diperkuat untuk
melindungi anak dari konten berbahaya maupun pengaruh negatif.
Selain
itu, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk
kekerasan dan eksploitasi selama libur sekolah. Orang tua didorong untuk
melibatkan anak dalam kegiatan sosial, keagamaan, seni, dan olahraga yang
bersifat positif. Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus,
disarankan untuk menjaga rutinitas dasar, memberikan stimulasi sesuai
kebutuhan, serta menjalin komunikasi aktif dengan guru atau pihak sekolah
apabila diperlukan. Di sisi lain, sekolah juga diwajibkan untuk menjaga
keamanan aset pendidikan serta menyediakan saluran pelaporan bagi orang tua
apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan
dengan keselamatan peserta didik.
Dengan
adanya pedoman ini, diharapkan masa libur Natal dan Tahun Baru dapat
berlangsung secara aman, nyaman, dan bermakna. Sinergi antara pemerintah,
sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama agar peserta didik dapat kembali ke
sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap melanjutkan proses pembelajaran
pada semester berikutnya.
Untuk
mengunduh Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun
2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,
silakan akses tautan yang tersedia di bawah ini.
0 Response to "Kegiatan Murid Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026 Berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025"
Post a Comment