Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat
Edaran Nomor 23 Tahun 2023 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan
bagi pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdampak bencana alam di
Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Surat
edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala UPT di tiga provinsi tersebut
sebagai pedoman dalam mengatur pelaksanaan tugas pegawai, dengan tetap menjaga
keberlangsungan layanan publik serta mengutamakan aspek keselamatan dan
keamanan aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak.
Penerbitan
surat edaran ini berlandaskan pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang
tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara,
serta peraturan terkait manajemen PNS dan PPPK, pengaturan jam kerja ASN, dan
kebijakan kerja fleksibel di lingkungan instansi pemerintah. Dasar hukum
tersebut menjadi acuan dalam menyusun mekanisme penyesuaian kerja agar tetap
selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, Kepala UPT diminta melakukan pendataan dan verifikasi pegawai yang terdampak secara langsung oleh bencana, mencakup kondisi tempat tinggal, akses menuju tempat kerja, dan keselamatan anggota keluarga. Bagi pegawai yang tidak terdampak dan tetap memiliki akses mobilitas yang normal, kegiatan kerja tetap dilaksanakan sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
Sementara
itu, pegawai yang terdampak langsung bencana diberikan pengaturan khusus berupa
Cuti Alasan Penting bagi PNS atau cuti tahunan serta pengaturan
kehadiran lainnya bagi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pelaksanaan
tugas masih memungkinkan, Kepala UPT dapat menetapkan penyesuaian sistem kerja
melalui skema kerja fleksibel, seperti bekerja dari rumah atau dari lokasi lain
yang dinilai aman, dengan tetap memperhatikan target kinerja dan kelancaran
pelayanan unit kerja.
Selain
itu, pengaturan kehadiran dan sistem kerja ini harus berpedoman pada kebijakan
penanganan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
setempat. Kepala UPT juga diwajibkan menjamin pelayanan publik tetap berjalan
optimal di tengah situasi darurat, tanpa mengesampingkan faktor keselamatan
pegawai.
Seluruh pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan dituangkan secara resmi dalam Keputusan Kepala UPT yang memuat daftar pegawai yang mendapatkan penyesuaian dan bentuk penyesuaian sistem kerja yang diterapkan. Ketentuan dalam surat edaran ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi bencana berdasarkan informasi resmi dari pemerintah daerah dan lembaga terkait. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi pegawai yang terdampak bencana.
Download/unduh Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat"
Post a Comment