Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia. Negara diartikan sebagai asosiasi terpenting dalam masyarakat. Negara didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta mengatur sistem hukum dan politik.

Ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara. Keempat unsur tersebut sebagai berikut :

a.   Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b.   Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
c.   Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
d.   Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.

Setiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar negara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

a. Penduduk yang tetap.
b. Wilayah tertentu.
c. Pemerintahan.
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apa pun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.

Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.

Unsur-unsur terbentuknya negara akan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan berikut:

a. Rakyat

Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.

Plato, seorang filsuf Yunani pernah mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku pada zaman modern ini. Hal ini karena semakin banyaknya jumlah populasi di setiap negara, terutama di Cina, India, Amerika Serikat, dan Indonesia yang memiliki ratusan juta penduduk. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah negara tertentu.

Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara. Kelompok yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).

b. Wilayah

Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Akibatnya, mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, sehingga berupaya merebut wilayah Palestina.

Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut:

1)   Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
2)   Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.

Batas-batas wilayah laut sebagai berikut :

a.   Batas laut teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal. Rakyat adalah pendukung utama keberadaan sebuah negara.
b.   Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
c.   Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekadar melintasi saja.
d.   Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

3)   Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Sebagian besar negara didunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1944. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap negara memiliki hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara masing-masing. Dapat dibayangkan betapa berat tugas dan tanggung jawab TNI Angkatan Udara Indonesia, yang harus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di udara.

Batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui traktat (treaty), yaitu perjanjian antara dua atau lebih dari dua negara yang berbatasan. Dengan bantuan ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan citra satelit, batas-batas wilayah negara dapat ditentukan secara tepat. Selain itu, alam juga dapat membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan, sungai, dan danau.

Tiap-tiap negara memiliki hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara.

c. Pemerintahan yang Berdaulat

Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara
lain.

Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut:

1)   Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2)   Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3)   Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
4)   Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

d. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Pengakuan dari negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara. Kita ambil contoh, negara Indonesia yang sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun demikian, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Seorang sarjana hukum internasional berkebangsaan Belgia yang bernama De Visser, mengatakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial dalam kehidupan bernegara.


Pertama, untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia (negara) dalam hubungan internasional. Kedua, untuk menjamin keberlangsungan hubungan internasional dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu, maupun bagi hubungan antar bangsa.


Pengakuan dari negara lain ada dua macam sebagai berikut :

1) Pengakuan de Facto

Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu pengakuan de facto yang bersifat tetap dan bersifat sementara.

a.   Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Adapun untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b.   Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.

2) Pengakuan de Jure

Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:

a.   Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
b.   Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.

Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure.  Misalnya, Indonesia memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950).

Negara dapat Diibaratkan sebagai Perusahaan Terbuka Negara merupakan institusi yang membawahi wilayah tertentu beserta isinya dan diakui oleh negara lain. Definisi tersebut pada dasarnya serupa dengan istilah yang biasa kita kenal dengan perusahaan. Perbedaannya adalah dari segi ruang lingkup, besar  organisasi, dan kompleksitas usaha. Keduanya memiliki ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, ketahanan, dan keamanan walaupun memiliki arti yang berbeda.

Saat ini banyak perusahaan yang mengumpulkan dana dengan cara menjadi perusahaan terbuka di bursa saham. Saham perusahaan tersebut sebagian dapat dibeli oleh pihak eksternal. Dengan demikian, uang yang diperoleh dapat digunakan untuk memajukan usaha dan meningkatkan kesejahteraan stakeholder. Perusahaan terbuka wajib untuk membuka laporan keuangannya dan melaporkan kinerja perusahaan kepada board of director /pemegang saham. Demikian pula dengan suatu negara.

Negara secara tidak langsung menyatakan dirinya sebagai perusahaan terbuka ketika perusahaan tersebut mempersilahkan negara lain melakukan investasi di negaranya dan mendapat keuntungan (layaknya dividen dan capital gain) atas investasi tersebut. Negara juga menerbitkan APBD dan data statistik negara untuk dilaporkan dan di pertanggung jawabkan. Negara Indonesia dalam proses melaporkan pertanggung jawaban seharusnya bertanggung jawab terhadap rakyat. Hal ini karena negara Indonesia adalah entitas dari, oleh, dan untuk rakyat. Akan tetapi, banyak kenyataan yang tidak manis.


Bayangkan Anda sedang berada di depan bursa memegang sejumlah uang dan ingin berinvestasi. Investasi kali ini adalah saham negara. Apakah Anda akan membeli saham Indonesia? Jika ya, prioritas ke berapakah Indonesia dibanding dengan negara lain? Mengikuti pola pikir dalam memilih saham di bursa, faktor apakah yang menjadi pertimbangan? Ada sejumlah faktor yang umumnya menjadi bahan pertimbangan. Faktor-faktor tersebut sebagai berikut:

1. Budaya.
2. Kinerja keuangan.
3. Produktivitas.
4. Tujuan jangka panjang.
5. Pemimpin atau top management.

Dengan demikian, ketika suatu negara ingin berubah, negara dapat bercermin pada kondisi ideal suatu perusahaan. Kapan bangsa kita dapat merasa bangga sebagai bangsa Indonesia, sama seperti ketika memegang saham perusahaan blue chip yang memiliki prospek jangka panjang yang cemerlang?

0 Response to "Unsur-Unsur Terbentuknya Negara"

Post a Comment