Hakikat Negara dan Asal Mula Terbentuknya Negara

Negara merupakan asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan terakhir dari setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan rakyatnya. Berkaitan dengan hal itu, negara harus melaksanakan dua tugas umum, yaitu mengatur kehidupan dalam negara dan menyelenggarakan pemerintahan melalui alat perlengkapan negara yang baik.

Hakikat Negara

Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan teori-teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini. Pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, meliputi lingkungan kota atau negara kota yang disebut ”polis”. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.

a. Pengertian Negara

Belum ada definisi negara yang dianggap sempurna dan dapat diterima oleh semua pihak. Para ahli mendefinisikan negara berdasarkan latar belakang dan titik pandang masing-masing. Berbagai pengertian tentang negara menurut para ahli sebagai berikut:

1)   Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya. Setiap negara mempunyai sifat-sifat khusus yang hakiki sebagai perwujudan kedaulatan yang dimilikinya. Sifat ini sama di semua negara meskipun negara tersebut memiliki corak yang berbeda. Sifat ini membedakannya dengan organisasi lainnya. Berdasarkan kenyataan ini cobalah Anda menganalisis sifat negara yang membedakannya dengan organisasi lainnya.
2)   Menurut ahli filsafat politik dari Prancis bernama Jean Bodin, negara adalah persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
3)   Menurut seorang pemikir negara dan hukum dari Amerika, bernama Marsilius, negara adalah suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan  mempertahankan perdamaian.
4)   Menurut seorang politikus Belanda bernama Logemann, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
5)   Ibnu Chaldun, seorang pemikir Islam tentang masyarakat dan negara, negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
6)   Bellefroid, seorang ahli hukum dari Belanda, berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat hukum yang secara kekal menempati suatu daerah tertentu yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan umum.
7)   Menurut Miriam Budiardjo, pakar ilmu politik Indonesia, negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada negara saja serta tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya.
8)   Harold J. Laski, seorang ahli politik dari Inggris berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
9)   Menurut Roger H. Soltau, seorang ahli politik dari Prancis, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.


Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa. Istilah negara dalam bahasa Belanda dan Jerman adalah staat, dalam bahasa Inggris yaitu state, dan dalam bahasa Prancis yaitu etat. Kata tersebut berasal dari Latin, yaitu statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri. Berdasarkan berbagai pendapat dan istilah negara tersebut dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya meliputi politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budaya yang diatur oleh pemerintah di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah dan memiliki kedaulatan. Artinya, negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

b. Asal Mula Terbentuknya Negara

Sebuah negara tidak terbentuk dengan sendirinya, melainkan melalui sebuah proses yang sangat panjang. Ada beragam teori yang dikemukakan para ahli ilmu negara dan hukum yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan asal mula terjadinya negara. Teoriteori tersebut sebagai berikut :

1) Secara Faktual

Asal mula terbentuknya negara dapat diketahui dengan cara faktual. Artinya, asal mula terjadinya negara dianalisis berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, asal mula terbentuknya negara sebagai berikut:

a)   Occupatie (pendudukan). Artinya, sebuah daerah bebas diduduki oleh suatu bangsa yang selanjutnya mendirikan negara di daerah tersebut. Contohnya, Liberia diduduki oleh budak-budak Negro dan dimerdekakan pada tahun 1947.
b)   Separatie (pemisahan). Suatu daerah yang semula termasuk daerah-daerah negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai sebuah negara. Contohnya, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971 dan Timor Leste terhadap Indonesia tahun 1999.
c)   Proklamasi. Sebuah daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia atas Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
d)   Innovation (pembentukan baru). Munculnya sebuah negara baru di atas wilayah sebuah negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal. Contohnya, lenyapnya negara Uni Soviet kemudian di negara tersebut muncul negara baru, seperti Rusia dan Uzbekistan.
e)   Cessie (penyerahan). Artinya, suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contohnya wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
f)    Fusi (peleburan). Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi satu negara baru. Contohnya, Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu menjadi Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990.
g)   Accesie (penaikan). Artinya, suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contohnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
h)   Anexatie (pencaplokan/penguasaan). Artinya, sebuah negara berdiri di sebuah wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya, ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suria, Yordania, dan Mesir.

2) Secara Teoretis

Menganalisis asal mula terbentuknya negara dapat pula dilakukan secara teoretis (kajian teoretis). Beberapa teori terbentuknya negara sebagai berikut:

a)   Teori ketuhanan, beranggapan bahwa terbentuknya negara atas dasar kehendak Tuhan. Tanpa adanya kehendak Tuhan segala sesuatu tidak mungkin terjadi. Teori ketuhanan berdasarkan pada determinisme religius, yaitu segala sesuatunya sudah ditakdirkan Tuhan. Hal ini tampak dari kalimat by the grace of God (berkat rahmat Tuhan) di berbagai UUD negara.
b)   Teori perjanjian, beranggapan bahwa negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama/masyarakat. Perjanjian dapat terjadi antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara ataupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah.
c)   Teori kekuasaan, beranggapan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa.
d)   Teori hukum alam. Menurut hukum alam, terjadinya negara karena kekuasaan alam dan berlakunya abadi serta universal, berlaku setiap waktu.

3) Berdasarkan Proses Pertumbuhan

Dalam hal ini, dianalisis cara mengetahui tahap-tahap perkembangan negara, mulai asal mula terjadinya, proses pertumbuhannya hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang. Asal mula terjadinya negara dapat dilihat dari dua
proses sebagai berikut:

a)   Secara primer, negara terjadi secara bertahap dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini pertumbuhan negara melalui empat fase yaitu fase genootschaft, kerajaan (rijk), negara nasional (staat), dan negara demokrasi. Pertama, fase genootschaft. Tahap ini diawali dari keluarga kemudian berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu yang disebut suku. Suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang merupakan primus interpares, yaitu orang pertama di antara mereka yang sederajat. Satu suku ini terus mengalami perkembangan bisa karena faktor alami atau penaklukan-penaklukan antarsuku sehingga menjadi besar dan kompleks menuju tahap yang disebut bangsa. Kedua, fase kerajaan (rijk). Pada tahap ini kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya, mengadakan ekspansi (perluasan kekuasaan) dengan melakukan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal ini menyebabkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan. Ketiga, fase negara nasional (staat). Pada tahap ini kerajaan dipimpin oleh seorang raja yang memegang kekuasaan secara absolut dan tersentralisasi. Semua kebijakan pemerintahan berasal dari raja. Sebaliknya, rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah raja. Oleh karena itu, hanya ada satu corak atau identitas kebangsaan. Tahap ini disebut fase negara nasional dalam terjadinya negara. Keempat, fase negara demokrasi. Adanya kekuasaan raja yang absolut menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi.

b)   Secara sekunder, pertumbuhan negara dihubungkan dengan negara yang sudah ada sebelumnya. Pertumbuhan negara secara sekunder ini dipengaruhi oleh sebab-sebab tertentu seperti revolusi, intervensi, atau penaklukan. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa munculnya negara menggantikan negara yang ada tersebut. Contohnya, adanya negara Rusia, Lithuania, dan Estonia yang lahir dari negara sebelumnya, yaitu Uni Soviet. Biasanya munculnya negara baru ini berkaitan dengan pengakuan dari negara lain.

0 Response to "Hakikat Negara dan Asal Mula Terbentuknya Negara"

Post a Comment