Kegiatan Pembelajaran dan Pemenuhan Administrasi Yang Dapat Dibiayai Dari Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sebagai berikut:


A.  Satuan Pendidikan dalam merencanakan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan harus menjamin sesuai dengan kebutuhan operasional pendidikan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.

B.  Dalam merumuskan kebutuhan operasional Pendidikan, Satuan Pendidikan membuat skala prioritas kebutuhan yang kemudian ditetapkan ke dalam RKAS.

C.  Dalam hal kebutuhan kegiatan operasional pendidikan yang telah ditetapkan dalam RKAS, belum dapat memenuhi kebutuhan Satuan Pendidikan, maka Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan RKAS.

D.  Satuan Pendidikan dalam merumuskan kebutuhan kegiatan operasional pendidikan melakukan pengelompokan kegiatan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagai berikut.



1. Penggunaan Dana BOP PAUD

Tabel 1.

Komponen

Keterangan

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Untuk pelaksanaan pembelajaran dan bermain yang apabila bahan atau peralatan tersebut tidak ada maka kegiatan pembelajaran dan bermain pada tema tertentu tidak dapat dilaksanakan.

Misalnya:

a.    pasir kinetik, bola dunia untuk tema alam semesta;

b.    kartu gambar binatang, puzzle binatang untuk tema binatang;

c.    replika kendaraan, replika komponen kendaraan untuk tema kendaraan;

d.   pakaian adat, alat musik tradisional untuk tema budaya;

e.    peralatan masak, replika makanan untuk tema makanan; dan/atau

f.     peralatan atau bahan lainnya sesuai dengan tema yang dilaksanakan dalam pembelajaran dan bermain.

Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain

Untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dan bermain yang apabila tidak dipenuhi maka pembelajaran dan bermain tetap dapat dilaksanakan, dan apabila dipenuhi maka dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran dan bermain secara lebih efektif.

Misalnya:

a.    penyediaan makanan sehat apabila Peserta Didik pada satuan Pendidikan memerlukan makanan sehat;

b.    penyediaaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang untuk mengukur tumbuh kembang Peserta Didik di Satuan Pendidikan;

c.    pelaksanaan kegiatan pertemuan antara orang tua dan wali Peserta Didik atau kegiatan parenting;

d.   pembayaran honorarium pendidik; dan/atau

e.    penyediaan bahan lainnya atau kegiatan dalam rangka mendukung proses pembelajaran dan bermain secara efektif.

Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan

Untuk kebutuhan Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan Pendidikan kepada Peserta Didik dan pendidik.

Misalnya:

a.    penyediaan alat-alat administrasi Satuan Pendidikan;

b.    penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya untuk menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik, baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi;

c.    penyediaan bahan atau peralatan untuk melakukan perawatan sarana dan prasarana;

d.   pembiayaan langganan daya dan/atau jasa listrik, telepon, internet dan air; dan/atau

e.    penyediaan bahan atau peralatan lainnya yang dibutuhkan Satuan Pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada Peserta Didik.


2. Penggunaan Dana BOP Kesetaraan

Tabel 2.

Komponen

Keterangan

Pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran

 

Untuk:

a.    penyediaan atau pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik;

b.    penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau

c.    kegiatan penyusunan rencana dan evaluasi pembelajaran.

Misalnya:

a.    pengadaan dan pemeliharaan alat pembelajaran;

b.    pengadaan dan pemeliharaan alat peraga pendidikan;

c.    pengadaan modul/buku;

d.   pengadaan alat, bahan praktik keterampilan, dan media pembelajaran;

e.    penyusunan silabus dan rencana program pembelajaran;

f.     pelaksanaan evaluasi pembelajaran; dan/atau

g.   penyediaan dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnya dalam operasional kegiatan pembelajaran.

Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran

Untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan pembelajaran oleh Peserta Didik dan pelaksanaan pembelajaran oleh Pendidik.

Misalnya:

a.    pelaksanaan kegiatan pembelajaran luar kelas;

b.    pembentukan saka widya budaya bakti;

c.    pelaksanaan peningkatan kompetensi Pendidik;

d.   pembayaran honorarium pendidik; dan/atau

e.    penyediaan dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnnnya untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran.

Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan

Untuk kebutuhan Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan

Misalnya:

a.    pelaksanaan sosialisasi dan publikasi;

b.    penyusunan laporan Satuan Pendidikan;

c.    pembiayaan kegiatan pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan;

d.   pembelian alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya;

e.    pembayaran langganan daya dan jasa internet;

f.     penyediaan obat, peralatan kebersihan, atau peralatan kesehatan lainnya untuk menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi; dan/atau

g.   pembiayaan lainnya untuk pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan.

E.  Kebutuhan Satuan Pendidikan yang telah disesuaikan dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD atau Dana BOP Kesetaraan, dapat dibiayai melalui Dana BOP PAUD atau Dana BOP Kesetaraan.

F.   Dalam hal, kebutuhan Satuan Pendidikan tidak sesuai atau diluar dari komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, maka pembiayaanya tidak dapat dilakukan melalui Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.

G.  Dalam hal alokasi besaran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima Satuan Pendidikan tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan Satuan Pendidikan yang telah direncanakan maka pembiayaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan mengutamakan kebutuhan prioritas Satuan Pendidikan.

Download/unduh Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, silahkan klik pada di tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

0 Response to "Kegiatan Pembelajaran dan Pemenuhan Administrasi Yang Dapat Dibiayai Dari Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021"

Post a Comment