Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Petunjuk teknis tata cara pengisian blangko ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yakni SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB di tahun pelajaran 2020/2021 diatur berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pada Lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah, berikut Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB:


1.   Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.

a.   Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

b.   Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut.

Kode dan Keterangan Contoh Kode Blangko Ijazah:

1.   DN-01/D-SD/K06/0000001 : kurikulum 2006 SD

2.   DN-01/D-SD/K13/0000001 : kurikulum 2013 SD

3.   LN/D-SD/K06/0000001 : kurikulum 2006 SD SILN

4.   LN/D-SD/K13/0000001 : kurikulum 2013 SD SILN

5.   D-SDLB/0000001 SDLB

6.   DN/D-SD/SPK/0000001 : SD pada SPK

7.   DN-01/D-SMP/K06/0000001 : kurikulum 2006 SMP

8.   DN-01/D-SMP/K13/0000001 : kurikulum 2013 SMP

9.   LN/D-SMP/K06/0000001 : kurikulum 2006 SMP padaSILN

10. LN/D-SMP/K13/0000001 : kurikulum 2013 SMP pada SILN

11. D-SMPLB/0000001 : SMPLB

12. DN/D-SMP/SPK/0000001 : SMP pada SPK

13. DN-01/M-SMA/K06/0000001 : kurikulum 2006 SMA

14. DN-01/M-SMA/K13/0000501 : kurikulum 2013 SMA

15. LN/M-SMA/K06/0000001 : kurikulum 2006 SMA pada SILN

16. LN/M-SMA/K13/0000001 : kurikulum 2013 SMA pada SILN

17. M-SMALB/0000001 : SMALB

18. DN/M-SMA/SPK/0001001 : SMA pada SPK.



c.   Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.

d.   Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

e.   Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

f.    Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.

g.   Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.

h.   Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:

1)   Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

2)   Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut. Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

i.    Proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

j.    Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

k.   Sisa blangko ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

1)   seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

2)   proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan

3)   berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.

l.    Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SPK yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

1)   seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

2)   proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pihak kepolisian; dan

3)   berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.

m.  Sisa blangko ijazah pada SILN tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdapat di SILN dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

1)   seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

2)   proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh pihak atase pendidikan dan kebudayaan; dan

3)   berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh atase pendidikan dan kebudayaan.

n.   Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

o.   Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

p.   Siswa pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

Petunjuk khusus pengisian halaman depan dan halaman belakang blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB secara rinci dan jelas diatur dalam Persestjen Nomor 5 Tahun 2021 ini.

Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar 13 sampai dengan Gambar 28 sebagai berikut:

a.  Blangko Ijazah Satuan Pendidikan

1)   Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

2)   Angka 1a pada ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku.

3)   Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah.

Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

4)   Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

5)   Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif.

Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6)   Angka 5 khusus untuk ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

7)   Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9).

8)   Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal);

Tabel 2. Contoh pembulatan nilai ujian sekolah untuk mata pelajaran

Mata Pelajaran

Sebelum pembulatan

Setelah Pembulatan

Bahasa Indonesia

83,47

83

Matematika

83,53

84

Bahasa Inggris

85,17

85

Dst. …

 

 

9)   Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.

Tabel 3. Contoh pembulatan rata-rata nilai ujian sekolah

Mata Pelajaran

Nilai Ujian Sekolah

Bahasa Indonesia

83

Matematika

84

Bahasa Inggris

85

Dst. …

 

10)    Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang

11)    Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, dan SMA diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat). Contoh: 1 Juli 2021

12)    Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).

13)    Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai nomenklatur.

b. Blangko ijazah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

Halaman belakang Blangko ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. Pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh peserta didik berdasarkan kurikulum dan/atau struktur program yang berlaku, dilakukan pihak sekolah.

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMK dan selanjutnya selengkapnya silahkan download/unduh Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada tautan di bawah ini:

0 Response to "Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021"

Post a Comment