SK Ketua BAN-SM Nomor 1334/BAN-SM/SK/2020 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 15 Desember 2020, hasil akreditasi dari sebanyak 4.817 Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah Tahun 2020 sudah diumumkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) melalui Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor : 1334/BAN-SM/SK/2020 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.

Sebagaimana disampaikan dalam SK Ketua BAN-SM tersebut, bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu dilakukan akreditasi Sekolah/Madrasah. Kemudian, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan dengan SK Kepala BAN-SM. Adapun untuk kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020.

Selain itu, sebagai Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor : 245/BAN-SM/SK/2020 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah. Selanjutnya yang terkait dengan Prosedur Operasional Standa Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 mengacu pada Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 1045/BAN-SM/SK/2020 tentang Perubahan Atas Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Nomor : 246/BAN-SM/SK/2020 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tahun 2020.

Keputusan tersebut memperhatikan Rapat Pleno BAN-S/M tanggal 15 Desember 2020 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Adapun dalam diktum KESATU disampaikan bahwa Nama-nama Sekolah/Madrasah seb agaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen berkecukupan, divitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya. Selanjutnya pada Diktum KEDUA, Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai, peringkat, dan predikat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana terlampir. Pada diktum ketiga, apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Diktum KEEMPAT, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.

Daftar sekolah/madrasah yang sudah disampaikan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah-nya dapat dilihat pada Lampiran Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor : 1334/BAN-SM/SK/2020 Tanggal : 15 Desember 2020 disampaikan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Download/unduh selengkapnya Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 yang tercantum dalam SK Ketua BAN-SM Nomor 1334/BAN-SM/SK/2020 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 pada tautan di bawah ini:

0 Response to "SK Ketua BAN-SM Nomor 1334/BAN-SM/SK/2020 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020"

Post a Comment