Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sebagai acuan satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama mulai pada awal tahun 2021 yakni mulai pada bulan Januari tahun 2020 telah memasuki semester genap tahun pelajaran 2020/201, pemerintah telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini diputuskan pemerintah mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi COVID-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi, maka Pemerintah menyusun Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah disampaikan Mendikbud melalui Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 21 November 2020 melalui channel Youtube Kemdikbud RI bahwasannya:
a. Pada kenyataannya, walaupun pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning sudah diperbolehkan, namun masih banyak satuan pendidikan yang tetap BDR sebagaimana tampilan di bawah ini:
b.
Semakin
lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, semakin besar dampak negatif yang
terjadi pada anak diantaranya:
1) Ancaman
putus sekolah
· Anak harus bekerja.
Risiko putus sekolah dikarenakan anak "terpaksa" bekerja untuk
membantu keuangan keluarga di tengah pandemi Covid-19.
· Persepsi orang tua. Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabi la proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
2) Kendala
tumbuh kembang
· Kesenjangan capaian
belajar. Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat
mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama anak dari sosio-ekonomi
berbeda.
· Ketidakoptimalan
pertumbuhan. Turunnya keikutsertaan dalam PAUD sehingga kehilangan tumbuh
kembang yang optimal di usia emas.
· Risiko "learning loss". Hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun pengembangan karakter.
3) Tekanan
psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga
·
Anak
stres. Minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan luar ditambah
tekanan akibat sulitnya pembelaran jarak jauh dapat menyebabkan stres pada anak
· Kekerasan yang tidak terdeteksi. Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru
Penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan:
1.
Pemerintah
daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan
kapasitas daerahnya.
2.
Kondisi,
kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. - Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas
kecamatan dan/atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapat
sangat bervariatif antara satu dengan lainnya.
3. Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.
Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19:
1.
Kesehatan
dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan
masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/Kanwil/kantor Kemenag:
1.
Pemberian
kewenangan penuh pada pemerintah daerah/Kanwil/kantor Kemenag dalam penentuan
pemberian izin pembelajaran tatap muka.
2. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per-wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
Ketentuan ini mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 (bulan Januari 2021). Daerah dan satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini.
Selanjutnya diuraikan secara lebih rinci sebagai berikut:
1. Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/Kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. 1. Pemda atau 2. Kanwil/Kantor Kemenag m memberi izin kemudian satuan pendidikan penuhi daftar periksa termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali, selanjutnya orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka, dan peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.
Berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 (bulan Januari 2021). Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan. Peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
2. Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per-wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
3.
Faktor-faktor
yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin
pembelajaran tatap muka antara lain:
a.
Tingkat
risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
b.
Kesiapan
fasilitas pelayanan kesehatan.
c.
Kesiapan
satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan
daftar periksa.
d.
Akses
terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR).
e.
Kondisi
psikososial peserta didik.
f.
Kebutuhan
layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.
g.
Ketersediaan
akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
h.
Tempat
tinggal warga satuan pendidikan.
i.
Mobilitas
warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
j. Kondisi geografis daerah.
4.
Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan
pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa.
1)
Ketersedian
sarana sanitasi dan kebersihan :
· Toilet bersih dan
layak,
· Sarana cuci tangan
pakai sabun dengan air mengalir atau hand
sanitizer,
· Disinfektan.
2)
Mampu
mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3)
Kesiapan
menerapkan wajib masker.
4)
Memiliki
thermogun.
5)
Memiliki
pemetaan warga satuan pendidikan yang:
· Memiliki comorbid
tidak terkontrol
· Tidak memiliki
akses
transportasi yang aman
· Memiliki riwayat
perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat
kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan
isolasi mandiri.
6) Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali.
5.
Pembelajaran
tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat
1)
Kondisi
kelas: Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah maksimal peserta didik per
ruang kelas:
· PAUD : 5 (dari
standar 15 peserta didik.
· Pendidikan dasar dan
menengah : 18 (dari standar 36 peserta didik).
·
SLB
: 5 (dari standar 8 peserta didik).
2) 2) Jadwal
pembelajaran. Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting), ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
3) 3) Perilaku
wajib:
· Menggunakan masker
kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah.
· Cuci tangan pakai
sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand
sanitizer.
· Menjaga jarak minimal
1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
· Menerapkan etika batuk/bersin.
6.
Kondisi
medis warga satuan pendidikan:
· Sehat dan jika
mengidap comorbid, harus dalam
kondisi terkontrol.
· Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.
7.
Kantin
:
· di masa transisi (2
bulan pertama) tidak diperbolehkan,
· di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
8.
Kegiatan
olahraga dan ekstrakurikuler:
· di masa transisi (2
bulan pertama) tidak diperbolehkan,
· di masa kebiasaan baru diperbolehkan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya : basket dan voli.
9.
Kegiatan
selain pembelajaran:
· di masa transisi (2
bulan pertama) Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak
diperbolehkan: orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas,
pertemuan orangtua-murid, dan sebagainya.
· di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
10. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
Untuk memastikan kebijakan terkait Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, maka seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
1. Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat melalui berbagai
Kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah dan
melakukan pengawasan.
2.
Pemerintah
Daerah
Pemerintah Daerah menentukan kebijakan
pembelajaran sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian
mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
3.
Satuan
Pendidikan
Satuan Pendidikan mempersiapkan kebutuhan
protokol kesehatan dan memfasilitasi
pembelajaran. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
4.
Satgas
Daerah
Satgas daerah memastikan risiko penyebaran
Covid-19 terkendali.
5.
Dinas
Pendidikan
Memastikan pemenuhan daftar periksa dan
protokol kesehatan di satuan pendidikan.
6.
Guru
Guru terus meningkatkan kapasitas untuk
melakukan pembelajaran interaktif.
7.
Masyarakat
Sipil
Lembaga sosial dan masyarakat bersama-sama
mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
8.
Dinas
Perhubungan
Dinas Perhubungan memastikan ketersediaan
akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
9.
Orang
tua
Orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.
Mari kita bersama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat!
Download/unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 selengkapnya dapat diunduh langsung dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!
0 Response to "SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19"
Post a Comment