Sahabat Edukasi yang berbahagia… Rapor mutu Evaluasi Diri Sekolah tahun 2019 sudah dirilis. Informasi resmi disampaikan melalui laman resmi Penjaminan Mutu Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah http://pmp.kemdikbud.go.id/ yang ditujukan kepada Yth. : 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 3. Kepala LPMP di seluruh Indonesia dengan beberapa informasi sebagai berikut:
Rapor Mutu 2019 telah dirilis, kami sampaikan apresiasi kepada satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, serta LPMP atas partisipasi aktif dan kerjasama yang baik dalam mensukseskan program pemetaan mutu pendidikan. Sebagai arahan dan informasi terkait Rapor Mutu 2019, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 8705/C/PP/2020 tentang Rapor Mutu 2019.
Beberapa poin penting pada surat Pemberitahuan tersebut yaitu sebagai berikut:
1.
Rapor
Mutu 2019 dapat diakses pada laman pmp.kemdikbud.go.id. Satuan pendidikan,
Dinas Pendidikan dan LPMP dapat mengakses rapor mutu menggunakan akun yang
digunakan pada sistem PMP.
2.
Kepala
LPMP sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil Rapor Mutu 2019 dengan
melakukan pengolahan analisis data mutu, supervisi, rekomendasi peningkatan
mutu dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan mutu
pendidikan di daerahnya masing-masing.
3.
Data
mutu yang dikirimkan oleh sekolah sebanyak 88%, yang belum mengirimkan sebanyak
12%. Dari data tersebut yang dapat diolah sekitar 67%, sehingga total sekolah
yang belum memiliki rapor mutu sebanyak 33%.
4.
Sekolah
jenjang Dikdas dan Dikmen yang tidak memiliki rapor mutu, diberi kesempatan mengirim
data Evaluasi Diri Sekolah menggunakan Aplikasi EDS versi 2020.08.17 paling
lambat tanggal 1 Oktober 2020.
5.
LPMP,
Dinas pendidikan, dan pengawas sekolah sesuai dengan kewenangannya diharapkan
melakukan identifikasi permasalahan, layanan teknis, serta pemantauan progres
pengiriman data EDS bagi sekolah yang tidak memiliki rapor mutu. Daftar sekolah
dapat diakses pada menu progres pengiriman laman pmp.kemdikbud.go.id
6. Pengaduan terkait rapor mutu dan penjaminan mutu pendidikan dapat disampaikan melalui email pmp@kemdikbud.go.id.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Download/unduh Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Nomor 8705/C/2020 Tgl. 9 September 2020 tentang Rapor Mutu 2019 dapat dapat diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Response to "Surat Edaran tentang Rapor Mutu Tahun 2019 Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen"
Post a Comment