Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran, adalah akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian dan dapat digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran. Sedangkan Akun Pembelajaran bertujuan untuk:

1.   mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi; dan

2.   meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.


Sasaran Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi:

a.   Peserta Didik;

1)   SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;

2)   SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;

3)   SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;

4)   SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;

5)   SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;

b.   Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;

c.   Tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:

1)   kepala Satuan Pendidikan; dan

2)   operator Satuan Pendidikan, yang terdata di Dapodik.

Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang telah ditentukan untuk membuat Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan sebagai berikut:

1)  SD:

a)   Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id

b)   Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id

c)   Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id

2)  SMP:

a)   Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id

b)   Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id

c)   Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id

3)  SMA:

a)   Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id

b)   Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id

c)   Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id

4)  SMK:

a)   Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id

b)   Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id

c)   Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id

5)  SLB:

a)   Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id

b)   Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id

c)   Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id

6)  Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C:

a)   Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id

b)   Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id

c)   Tenaga kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id

Download/unduh selengkapnya Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, silakan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:


0 Response to "Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran"

Post a Comment