Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019 M

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada bulan Ramadhan 1440 H atau 2019 M ini sehubungan dengan jam kerja telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H.

Adapun Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H/2019 M, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 sebagai berikut:

1.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a.   Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 - 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 - 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

2.    Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a.   Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 - 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

3.   Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4.   Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Download/unduh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H selengkapnya silahkan klik pada tautan di bawah ini:

0 Response to "Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019 M"

Post a Comment