Sahabat Edukasi yang berbahagia, pernahkah Anda bertanya-tanya sampai usia berapa para prajurit dan abdi negara kita bisa mengabdi? Kabar terbaru seputar batas usia pensiun (BUP) bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan ini hangat diperbincangkan. Yuk, kita bedah tuntas regulasi terbaru dan juga usulan-usulan yang bikin penasaran! Ini bukan cuma soal angka, tapi tentang pengabdian dan masa depan para pahlawan kita.
Berapa Sih Batas Usia Pensiun TNI Berdasarkan Pangkat?
Batas
usia pensiun prajurit TNI kini diatur gamblang dalam Pasal 53 Undang-Undang TNI
yang baru. Regulasi ini mengakomodasi jenjang pangkat, memastikan bahwa
pengabdian maksimal bisa diberikan.
1.
Bintara
dan Tamtama: Batas usia pensiun maksimal mereka adalah 55 tahun. Ini berlaku
bagi prajurit di garda terdepan.
2.
Perwira
(hingga Kolonel): Para perwira dengan pangkat ini bisa mengabdi hingga usia 58
tahun.
3.
Perwira
Tinggi (Pati): Nah, untuk para jenderal, batas usianya lebih bervariasi:
· Bintang Satu
(Brigjen/Laksma/Marsma): Pensiun maksimal 60 tahun.
· Bintang Dua
(Mayjen/Laksda/Marsda): Pensiun maksimal 61 tahun.
· Bintang Tiga
(Letjen/Laksdya/Marsdya): Pensiun maksimal 62 tahun.
4. Perwira Tinggi Bintang Empat (Jenderal/Laksamana/Marsekal): Ini yang paling istimewa! Mereka bisa diperpanjang masa dinasnya hingga 63 tahun, bahkan ada potensi perpanjangan lagi maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden, sehingga bisa mengabdi hingga 65 tahun!
Bagaimana dengan Batas Usia Pensiun Anggota Polri? Ada Pengecualian Khusus!
Untuk anggota Polri, batas usia pensiun secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yaitu 58 tahun untuk semua jenjang jabatan. Namun, ada kabar baik bagi mereka yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan, seperti di bidang kedokteran kehakiman, penjinak bahan peledak, atau laboratorium forensik. Anggota Polri dengan spesialisasi ini dapat diperpanjang batas usia pensiunnya hingga 60 tahun.
Yang lebih menarik, saat ini sedang ada rancangan revisi UU Polri yang berpotensi membawa perubahan besar. Usulan ini mencakup perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun secara umum, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 62 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus. Bahkan, pejabat fungsional di Polri bisa saja pensiun hingga usia 65 tahun! Tak ketinggalan, Perwira Tinggi bintang empat atau Kapolri juga memiliki opsi perpanjangan batas usia pensiun melalui Keputusan Presiden.
Bagaimana dengan Batas Usia Pensiun PNS? Ada Usulan Sampai 70 Tahun?
Tak kalah menarik, batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memiliki rincian yang perlu Anda tahu. Saat ini, BUP PNS umumnya berkisar antara 58 hingga 65 tahun, tergantung pada jabatan yang diemban. Namun, yang bikin heboh adalah adanya usulan perpanjangan BUP PNS hingga 70 tahun! Meskipun ini masih sebatas usulan dan belum menjadi peraturan resmi, tentu menarik untuk dicermati. Batas Usia Pensiun PNS Saat Ini Berdasarkan Jabatan:
1.
Jabatan
Fungsional:
· Pejabat Fungsional Ahli
Utama: 65 tahun.
· Guru: 60 tahun.
· Dosen: 65 tahun.
2.
Jabatan
Struktural:
· Pejabat Pimpinan Tinggi
(JPT) Utama, Madya, dan Pratama: 60 tahun.
· Eselon III dan IV: 58 tahun.
Usulan Perpanjangan BUP PNS: Mengapa dan Sampai Berapa?
Organisasi
seperti Korpri aktif mengusulkan penyesuaian BUP PNS. Apa saja usulannya?
- JPT Utama: Diusulkan menjadi 65 tahun.
- JPT Madya: Diusulkan menjadi 63 tahun.
- JPT Pratama: Diusulkan menjadi 62 tahun.
- Eselon III/IV: Diusulkan menjadi 60 tahun.
Dan yang paling mencengangkan: Untuk Pejabat Fungsional Utama, Korpri mengusulkan batas usia pensiun hingga 70 tahun! Ini tentu akan membawa dampak signifikan pada masa depan birokrasi kita.
Perubahan Bertahap Usia Pensiun Pekerja: Berlaku Mulai 2025!
Ada satu lagi informasi penting yang wajib Anda ketahui! Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 telah mengatur bahwa usia pensiun pekerja akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. Kenaikan ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk PNS. Artinya, mulai tahun 2025 ini, usia pensiun pekerja akan naik menjadi 59 tahun.
Penting untuk diingat: Seluruh usulan perpanjangan BUP yang kita bahas di atas masih dalam proses dan belum menjadi regulasi resmi. Batas usia pensiun yang berlaku saat ini tetap merujuk pada ketentuan yang sudah ada, yaitu antara 58 hingga 65 tahun, tergantung jenis jabatan.
Bagaimana
menurut Anda, Sahabat Edukasi? Apakah perpanjangan usia pensiun ini ideal? Mari
diskusikan di kolom komentar! Jangan lupa bagikan artikel ini agar lebih banyak
lagi yang teredukasi. Salam Edukasi!
0 Response to "Batas Usia Pensiun (BUP) TNI, Polri, dan PNS Tahun 2025"
Post a Comment