Sifat-Sifat Konstitusi

Sifat-sifat Konstitusi terdiri dari:

1. Flexibel dan Rigid

Menentukan flexible (luwes) dan Rigid (kaku) suatu konstitusi dapat dilihat dari :

a. Cara mengubahnya
b. Dapat-tidaknya menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat

a. Cara mengubah konstitusi

Setiap Konstitusi yang tertulis mencantumkan pasal tentang perubahan. Hal ini disebabkan karena suatu konstitusi walaupun ia direncanakan untuk jangka waktu yang lama, selalu akan ketinggalan dari perkembangan masyarakatnya, sehingga pada suatu saat kemungkinan perkembangan itu terjadi, maka konstitusi itu perlu diubah. Apabila suatu kontitusi menetapkan cara yang demikian sulit untuk mengubahnya, maka konstitusi yang demikian ini disebut Rigid (kaku). Sebaliknya, apabila cara yang ditetapkan untuk mengubah suatu konstitusi demikian mudah, maka konstitusi ini disebut dengan Flexibel (luwes).


b Mudah atau tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat

Suatu konstitusi memuat hal-hal yang pokok, sehingga diharapkan akan lebih dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Tetapi tidak demikian dalam kenyataannya, karena ada kalanya konstitusi atau UUD mengatur secara rinci dalam pasal-pasalnya. Dilihat dari aspek ini suatu konstitusi atau UUD akan dikatakan bersifat flexibel apabila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat. Demikian sebaliknya, suatu konstitusi atau UUD akan dikatakan bersifat Rigid, apabila tidak mampu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakatnya.

2. Tertulis dan Tidak Tertulis

Membedakan secara prinsipil antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah tidak tepat. Sebutan konstitusi tidak tertulis hanya dipakai untuk dilawankan dengan konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Timbulnya konstitusi tertulis disebabkan karena pengaruh aliran kodifikasi. Satu-satunya negara di dunia yang tidak mempunyai konstitusi tertulis hanyalah negara Inggris, namun prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam konstitusi, di Inggris dicantumkan dalam Undang Undang biasa, seperti Bill of Rights.

Dengan demikian suatu konstitusi disebut tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis, karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.  

0 Response to "Sifat-Sifat Konstitusi "

Post a Comment