Nilai-Nilai Konstitusi

Dalam praktik penyelenggaraan negara sering terjadi bahwa suatu konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempurna, karena salah satu atau beberapa pasal di dalamnya ternyata tidak dijalankan lagi atau oleh karena suatu konstitusi yang berlaku tidak lebih hanya untuk kepentingan suatu golongan atau pribadi dari penguasa saja, tapi sudah barang tentu banyak pula konstitusi yang dijalankan sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukannya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas Karl Loewenstein dalam Kusnardi dan Ibrahim (1983:72) memberikan tiga jenis penilaian terhadap konstitusi, sebagai berikut:


a. Nilai Normatif

Suatu konstitusi dikatakan memiliki nilai normatif apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality) dalam arti sepenuhnya diperlakukian secara efektif. Dengan perkataan lain konstitusi tersebut dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

b. Nilai Nominal

Suatu konstitusi dikatakan memiliki nilai nominal apabila secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi dalam kenyataannya berlakunya tidak sempurna, karena ada pasal-pasal tertentu yang tidak berlaku dalam kenyataannya.Contoh : konstitusi Amerika Serikat dalam amendemen ke XIV tentang kewarganegaraan dan perwakilan, tidak berlaku secara sempurna untuk seluruh Amerika Serikat, karena di negara bagian Mississipi dan Alabama hal tersebut tidak berlaku. Demikian juga konstitusi Uni Soviet dalam pasal 125 dijamin adanya kemerdekaan berbicara, pers, tetapi dalam praktik pelaksanaan pasal tersebut banyak bergantung kepada kemauan penguasa.

c. Nilai Semantik

Suatu konstitusi dikatakan memiliki nilai semantik apabila secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Konstitusi seperti ini secara hukum tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya hanyalah dijalankan untuk kepentingan pihak penguasa. Contoh : UUD 1945 pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

0 Response to "Nilai-Nilai Konstitusi "

Post a Comment