Persyaratan Pelamar PPPK Guru Tahun 2021 Berdasarkan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 diterbitkan dengan mempertimbangkan diantaranya bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah. Selanjutnya, bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional.

Adapun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 sebagai berikut:


BAB I

KETENTUAN UMU 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


1.      Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2.      Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat dengan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3.      Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

4.      Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5.      Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

6.      Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.      Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.

8.      Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

9.      Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

10.    Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut CAT-UNBK adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

11.    Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.

12.    Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

13.    Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

14.    Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.

15.    Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK JF guru yang selanjutnya disebut Panitia Penyelenggara Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF guru pada Instansi Daerah secara nasional.

16.    Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

17.    Guru non-ASN adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.

18.    Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

19.    Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

20.    Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

21.    Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.

22.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.  

Pasal 3

Pengadaan PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. kompetitif;

b. adil;

c. objektif;

d. transparan;

e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

f. tidak dipungut biaya.

BAB II

PERSYARATAN PELAMAR 

Pasal 4


(1)  Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

a.   THK-II;

b.   Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

c.   Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d.   Lulusan PPG.

(2)  Pelamar sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a.   warga Negara Indonesia;

b.   usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c.   tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d.   tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e.   tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f.    memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g.   sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Pasal 5


(1)  Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

(2)  Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.

(3)  Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Penyelenggara Seleksi dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.

Pasal 6


(1)  Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.

(2)  Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.

(3)  Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.  

BAB III

PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 7


(1)  Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.

(2)  Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.

Bagian Kedua

Panselnas

Pasal 8

Dalam rangka menjamin objektifitas pengadaan PPPK secara nasional, Menteri membentuk Panselnas pengadaan PPPK.

Download/unduh PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 selengkapnya dapat mengunjungi langsung laman JDIH KemenPANRB, atau klik pada tautan di bawah ini:

0 Response to "Persyaratan Pelamar PPPK Guru Tahun 2021 Berdasarkan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 "

Post a Comment