Sahabat Edukasi yang berbahagia… Aturan tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai emerintah dengan Perjanjian Kerja perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
3.
Jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
4.
Jabatan
Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu.
5.
Instansi
Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
6.
Instansi
Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7.
Instansi
Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8.
Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PPPK dan pembinaan manajemen PPPK di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Kompetensi
Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
10.
Kompetensi
Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
11.
Kompetensi
Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan jabatan.
12.
Computer
Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes
dengan menggunakan komputer.
13.
Sistem
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah
portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan
ASN.
14.
Nilai
Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus
dipenuhi oleh setiap pelamar.
15.
Masa
Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk
melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
16.
Panitia
Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi
Calon ASN secara nasional.
17.
Masa
Hubungan Perjanjian Kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang
dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.
18.
Badan
Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
Manajemen ASN secara nasional.
19.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Pengadaan
PPPK bertujuan memperoleh ASN yang:
a.
memiliki
karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
b.
mampu
berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
memiliki
intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
d.
memiliki
keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan
e.
memiliki
kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Pasal 3
Prinsip
seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan secara:
a.
kompetitif;
b.
adil;
c.
objektif;
d.
transparan;
e.
bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f.
tidak
dipungut biaya.
BAB II
KETENTUAN DAN
PERSYARATAN PELAMAR
Pasal 4
(1)
Setiap
warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e.
memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.
sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan
lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(2)
Ketentuan
sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1)
Pelamar
yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan
Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan
internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran,
dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda
Registrasi dan diupload pada SSCASN.
(2)
Instansi
Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Daftar
jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
a.
pelamar
dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b.
pada
saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c.
pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
Pasal 6
Pelamar
penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.
dokumen/surat
keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis
dan derajat kedisabilitasannya; dan
2.
video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
BAB III
PANSELNAS DAN TAHAPAN
PENGADAAN
Bagian kesatu
Panselnas dan Panitia
Seleksi Instansi
Pasal 7
Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PPPK secara nasional, Menteri membentuk Panselnas pengadaan PPPK.
Download/unduh
PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan
Fungsional selengkapnya dapat mengunjungi langsung laman JDIH MenPANRB, atau
klik pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Ketentuan dan Persyaratan Pelamar PPPK Untuk Jabatan Fungsional (JF) Berdasarkan PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional"
Post a Comment