Surat Kepala BKN tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Surat Edaran resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 Tanggal 28 Mei 2021 Hal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 yang ditujukan kepada Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang unduh dari https://twitter.com/BKNgoid/ sebagai berikut:

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 302 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2021, surat MenPANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.   Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan (formasi) yang tersedia.

2.   Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3.   Setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.

4.   Setiap Instansi Pusat atau Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

5.   Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan COVID-19, khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya. Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut. Spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

6.   Instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang:

a.   Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian;

b.   Alamat lokasi ujian;

c.   Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada;

d.   Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian;

e.   Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan

f.    Jumlah Sesi yang akan diadakan perhari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.

7.   Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.

8.   Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Kepala BKN tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021. Semoga bermanfaat dan terima kasih. Salam Edukasi..!

0 Response to "Surat Kepala BKN tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021"

Post a Comment