Peraturan Pemerintah / PP Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen atau Lembaga Pemerintah non Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan. <COMP NAME=bentuk>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia </COMP><COMP NAME=nomor>Nomor 6 Tahun 1988 </COMP>tentang <COMP NAME=tentang>Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.

Dalam rangka tertib penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dan bagi terwujudnya keserasian serta keberhasilan pembangunan, dipandang perlu memantapkan pengaturan tentang penyelenggaraan koordinasi kegiatan semua Instansi Vertikal dan antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah. Peraturan Pemerintah <REFR DOCNM="56pp027">Nomor 27 Tahun 1956</REFR> tentang Koordinasi Pemerintahan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, sehingga perlu dicabut.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia </COMP><COMP NAME=nomor>Nomor 6 Tahun 1988 </COMP>tentang <COMP NAME=tentang>Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah ini, yang dimaksud dengan :

1.   Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh Kepala Wilayah guna mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua Instansi Vertikal, dan antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya;

2.   Kepala Wilayah adalah pejabat yang menjadi wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayahnya yaitu Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat,

3.   Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen atau Lembaga Pemerintah non Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan;

4.   Pejabat Atasan adalah pejabat yang berhak mengangkat, memberhentikan dan/atau memindahkan Kepala Instansi Vertikal;

5.   Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasi, pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah;

6.   Petunjuk Umum adalah petunjuk yang diberikan oleh Kepala Wilayah Propinsi kepada Kepala Instansi Vertikal dalam rangka melaksanakan koordinasi;

7.   Petunjuk Pelaksanaan adalah petunjuk yang diberikan oleh Kepala Wilayah lainnya kepada Kepala Instansi Vertikal dalam rangka melaksanakan koordinasi sesuai dengan Petunjuk Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 6;

8.   Dinas Daerah adalah perangkat Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang telah menjadi wewenang otonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajiban urusan pemerintahan umum Kepala Wilayah menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan semua Instansi Vertikal, antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah dan antara Instansi Vertikal dengan Instansi Vertikal lainnya.

Dalam melaksanakan koordinasi, Kepala Wilayah mempunyai fungsi:

a.   Mengidentifikasikan kaitan dan kepentingan antara Instalasi baik fungsional, sektoral maupun regional.

b.   Memadukan kegiatan-kegiatan yang sejenis dan berkaitan.

c.   Menyerasikan jadwal pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai lnstansi.

d.   Mengikuti perkembangan pelaksanaan tugas lnstansi Vertikal.

e.   Mengadakan evaluasi pelaksanaan tugas Instansi Vertikal.

f.    Meminta keterangan pelaksanaan tugas Instansi Vertikal.

Dalam melaksanakan koordinasi, Kepala Wilayah Propinsi berkewajiban memberikan petunjuk umum  kepada para Kepala Instansi Vertikal dengan memperhatikan prinsip fungsionalisasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kepala Wilayah lainnya berkewajiban memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Kepala Instansi Vertikal.

Adapun untuk Tugas dan Kewajiban Kepala Instansi Vertikal diatur dalam Bab III, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia </COMP><COMP NAME=nomor>Nomor 6 Tahun 1988 </COMP>tentang <COMP NAME=tentang>Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah, yang berbunyi:

Tugas Kepala Instansi Vertikal:

(1)  Kepala Instansi Vertikal mempunyai tugas memimpin Instansi Vertikal sebagai penyelenggara sebagian tugas dan fungsi Departemen, atau Lembaga Pemerintah non Departemen di Wilayah.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Instansi Vertikal berpedoman kepada kebijaksanaan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen yang membidangi tugas tersebut.

(3)  Dalam hubungan dengan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, Kepala Instansi Vertikal melakukan bimbingan teknis pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut.

(4)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Kepala Instansi Vertikal secara teknis fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen dan secara taktis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Wilayah.

Kewajiban Kepala Instansi Vertikal:

a.   Melaporkan segala kebijaksanaan dan rencana kegiatan yang ditetapkan oleh Instansi atasannya kepada Kepala Wilayah.

b.   Mematuhi petunjuk umum yang diberikan oleh Kepala Wilayah dan melaporkan kepada Instansi atasannya.

c.   Melaporkan hasil koordinasi oleh Kepala Wilayah yang bersangkutan atas rencana kegiatan sektoral kepada Instansi atasannya.

d.   Menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Wilayah mengenai perkembangan pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

e.   Memberikan keterangan yang diminta oleh Kepala Wilayah.

Selanjutnya untuk Tugas dan Kewajiban Kepala Dinas Daerah disebutkan dalam Bab IV Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia </COMP><COMP NAME=nomor>Nomor 6 Tahun 1988 </COMP>tentang <COMP NAME=tentang>Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah sebagai berikut:

Tugas Kepala Dinas Daerah

(1)  Kepala Dinas Daerah mempunyai tugas memimpin Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Daerah yang bersangkutan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Dinas Daerah yang bersangkutan berpedoman kepada kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan kebijaksanaan Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen yang bersangkutan.

(3)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Dinas Daerah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Instansi Vertikal yang bersangkutan.

(4)  Dalam menjalankan tugas, Kepala Dinas Daerah dan Kepala Instansi Vertikal saling memberikan informasi.

Kewajiban Kepala Dinas Daerah

Dalam rangka koordinasi, Kepala Dinas Daerah berkewajiban:

a.   Melaporkan segala kebijaksanaan dan rencana kegiatan yang ditetapkan oleh instansi Teknis kepada Kepala Wilayah.

b.   Mematuhi petunjuk umum yang diberikan oleh Kepala Wilayah.

c.   Menyampaikan usul rencana kegiatan kepada Kepala Daerah yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Instansi Vertikal yang bersangkutan.

d.   Menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Kepala Instansi Vertikal yang bersangkutan mengenai perkembangan pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

Download/unduh selengkapnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia </COMP><COMP NAME=nomor>Nomor 6 Tahun 1988 </COMP>tentang <COMP NAME=tentang>Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah pada tautan yang tersedia di bawah ini:

0 Response to "Peraturan Pemerintah / PP Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah"

Post a Comment