Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) akan dilaksanakan kembali pada tahun 2021 ini. Informasi ini disampaikan langsung Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada Konferensi Pers Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PANRB pada hari Rabu, 30 Desember 2020.
Kepala BKN sampaikan terkait dengan sistem koordinasi intensif antara mitra kerja utama yakni MenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi), KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terus ditingkatkan, sehingga pengambilan keputusan secara terintegrasi antara para pemangku kepentingan itu dapat dilakukan dengan lebih baik, sistem ini terus disesuaikan dan dikembangkan.
PUPNS terakhir dilakukan pada tahun 2014 atau 6 tahun yang lalu, sehingga sudah saatnya BKN mengupdate kembali data PNS ini melalui pendataan ulang PNS yang dilakukan secara digital oleh masing-masing PNS, agar data ini semakin akurat dan valid.
“Kegunaan satu data ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah untuk kepentingan ASN itu sendiri, sehingga BKN bisa melayani dan menghitung tingkat kesejahteraan yang baik pada ASN”. Pungkas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
0 Response to "Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Tahun 2021 Akan Dilaksanakan Agar BKN Bisa Melayani dan Menghitung Tingkat Kesejahteraan Yang Baik Pada ASN"
Post a Comment