Cara VerVal Ijazah Guru Non PNS Untuk Seleksi PPPK

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sehubungan dengan rencana pelaksanaan seleksi PPPK, pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan ijazah terakhir S1 dengan catatan VerVal ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan (bukan oleh operator sekolah), dengan cara sebagai berikut:

1.   Login dengan akun individu PTK di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.


2.   Kemudian klik pada tombol Click ini untuk verval Ijazah S1/D4.


3.   Setelah itu masukkan kata kunci dan pilih nama perguruan tinggi yang tampil sesuai dengan yang tertera di ijazah Anda.


4.   Setelah perguruan tinggi terpilih dengan benar, selanjutnya pilih Program Studi dengan masukkan kata kunci kemudian pilih Prodi yang benar sesuai ijazah.


5.  
Setelah Prodi terpilih dengan benar, masukkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) sesuai dengan ijazah.

6.   Klik tombol Cek setelah tampil data sesuai dengan ijazah, klik tombol Simpan.

7.  Selesai dan tampil keterangan Data sudah diverval pada ..... (rincian waktu VerVal ijazah).

Untuk permasalahan setelah klik tombol Cek ternyata tidak muncul data dan diminta upload ijazah, nanti akan disampaikan pada artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

0 Response to "Cara VerVal Ijazah Guru Non PNS Untuk Seleksi PPPK"

Post a Comment