9 Poin Penting Kebijakan Pemerintah Dalam Mengantisipasi Dampak Penyebaran Covid-19 Untuk Mempertahankan Daya Beli Masyarakat

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dengan adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin bertambah di Indonesia, pada tanggal 24 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo menegaskan tentang berbagai kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 khususnya untuk mempertahankan daya beli masyarakat, sebagai berikut:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… Selamat sore, salam sejahtera bagi kita semuanya… Om swastiastu, namo budaya, salam kebajikan...

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air… Penyebaran covid-19 telah benar-benar memperlambat perekonomian dunia, termasuk perekonomian di negara kita Indonesia. 186 negara telah terpapar virus Corona, pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mempertahankan daya beli masyarakat, untuk mengurangi resiko PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan mempertahankan produktifitas ekonomi, produktifitas masyarakat di seluruh wilayah tanah air Indonesia.

Pada kesempatan ini, saya hanya akan berfokus pada kebijakan bantuan-bantuan yang disediakan oleh pemerintah langsung kepada masyarakat untuk mempertahankan daya beli masyarakat.


Pertama, saya telah perintahkan kepada semua menteri, gubernur, bupati dan walikota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD, anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak langsung dirasakan oleh masyarakat harus dipangkas.

Kedua, kementerian dan lembaga di pusat serta juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota  harus melakukan refocussing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan covid-19 baik yang terkait dengan isu-isu kesehatan maupun yang terkait dengan isu-isu ekonomi. Landasan hukumnya sudah jelas, hari Jum’at yang lalu tanggal 22 Maret 2020  telah saya tandatangani Inpres Nomor 4 Tahun 2020, selain memperintahkan refocussing kegiatan dan relokasi anggaran, Inpres ini juga memperintahkan untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan covid-19, sekali lagi bukan hanya untuk penanganan kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat.

Ketiga, saya minta kepada kementerian dan lembaga, dan juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, agar selain menangani isu kesehatan masyarakat, kita juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat utamanya masyarakat lapisan bawah. Kita harus membantu para buruh, membantu para pekerja harian, membantu para petani, membantu para nelayan, membantu para pelaku usaha mikro dan kecil agar daya belinya tetap terjaga, agar terus beraktivitas dan berproduksi.

Keempat, saya telah perintahkan agar program padat karya tunai, sekali lagi program padat karya tunai harus diperbanyak, harus dilipatgandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan covid-19, yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman. Program padat karya tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian KKP harus segera dieksekusi.

Dana desa dan program-program pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota juga harus mengutamakan cara-cara padat karya, ini akan membantu masyarakat, membantu para petani, para buruh tani, para nelayan di pedesaan di seluruh tanah air, sekali lagi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman.

Kelima, kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar 50 ribu, per-keluarga penerima sehingga menjadi 200 ribu per-keluarga penerima yang akan diberikan selama 6 bulan, anggaran yang dialokasikan adalah sebesar 4,65 triliun rupiah.

Keenam, kepada calon penerima kartu prakerja, pemerintah akan mempercepat implementasi kartu prakerja, sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM-nya, alokasi anggaran yang disediakan dalam kartu prakerja ini adalah sebesar 10 triliun, sehingga nanti setiap peserta kartu prakerja akan diberikan honor insentif 1 juta perbulan selama 3-4 bulan.

Ketujuh, untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar PPh Pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada para pekerja di industri pengolahan, alokasi anggaran yang disediakan sebesar 8,6 triliun rupiah

Kedelapan, kepada pelaku UMKM, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM, untuk nilai kredit di bawah 10 milyar untuk tujuan usaha, baik itu kredit yang diberikan oleh perbankan maupun oleh industri keuangan non-bank, asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun. Oleh karena itu, kepada tukang ojek, kepada sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun, dan pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan atau deep collector itu dilarang, dan saya minta kepolisian mencatat hal ini.

Kesembilan, kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan 2 stimulus, yaitu pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun, jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah, pemerintah juga memberikan subsidi, bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi, anggaran yang disiapkan 1,5 triliun rupiah.

Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah baik di pusat maupun di daerah sampai ke level kelurahan dan desa untuk selalu tanggap terhadap situsasi kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat, kita harus kerja keras, kita harus bersatu dan bergotong-royong menghadapi tantangan ini. Terakhir, saya juga mengapresiasi gerakan masyarakat yang telah turut mensosialisasikan, memasyarakatkan physical distancing (jaga jarak aman) yang terus mengingatkan kita semuanya untuk berdisiplin, karena hanya dengan kedisiplinan yang kuat kita dapat mencegah penyebaran covid-19, percayalah, kita bangsa besar, kita bangsa petarung, bangsa pejuang, insya Allah kita bisa, insya Allah kita mampu dalam menghadapi tantangan global yang berat sekarang ini. Terimakasih saya tutup, wassalamu’alaikumu warahmatullahi wabarakatuh…

0 Response to "9 Poin Penting Kebijakan Pemerintah Dalam Mengantisipasi Dampak Penyebaran Covid-19 Untuk Mempertahankan Daya Beli Masyarakat"

Post a Comment