Sahabat Edukasi yang
berbahagia... Sehubungan dengan dana BOS di tahun 2020 ini, terdapat perubahan
kebijakan yang signifikan antara kebijakan BOS tahun 2019 sebelumnya. Kebijakan-kebijakan
terkait BOS Tahun 2020 yang berubah saya uraikan berdasarkan paparan yang disampaikan pada
Rapat Koordinasi Kebijakan BOS
Tahun 2020 pada tanggal 28 Januari 2020 Ditjen PAUD,
Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, adapun pokok-pokok
kebijakan BOS 2020 diantaranya sebagai berikut:
A. Penyaluran
No
|
Tahun 2019
|
Tahun 2020
|
1
|
Penyaluran
dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi
|
Penyaluran
dana langsung ke rekening sekolah
|
2
|
Penetapan
SK sekolah penerima oleh provinsi
|
Penetapan
SK sekolah penerima oleh Mendikbud
|
3
|
Cut
off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya
dan 31 Oktober tahun berjalan)
|
Cut
off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
|
4
|
Tahapan
penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan)
|
Tahapan
penyaluran sebanyak 3 tahap
|
B. Harga Satuan
Jumlah Penerimaan Per-Peserta Didik / Harga satuan BOS
per 1 peserta didik setiap tahun:
No
|
Tingkat
|
Tahun 2019
|
Tahun 2020
|
Ket
|
1
|
SD
|
800.000
|
900.000
|
+ 100.000
|
2
|
SMP
|
1.000.000
|
1.100.000
|
+ 100.000
|
3
|
SMA
|
1.400.000
|
1.500.000
|
+ 100.000
|
4
|
SMK
|
1.600.000
|
1.600.000
|
Tetap
|
5
|
SLB
|
2.000.000
|
2.000.000
|
Tetap
|
Ket: Besaran
Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP(Tidak Mengalami
Perubahan).
B. Penggunaan
No
|
Tahun 2019
|
Tahun 2020
|
1
|
Pembayaran guru honor dan
tenaga kependidikan dan nonkependidikan
pada sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah swasta maks 30%
Persyaratan guru
honorer :
a. Memiliki
kualifikasi akademik S1/D4;
b. Mendapatkan
penugasan dari Pemda dengan
memperhatikan analisis kebutuhan guru
|
Pembayaran guru
honor dan tenaga kependidikan pada
sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks
50%
PersyaratanGuru
honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a.
Tercatat pada dapodik per
31 Desember 2019
b.
Memiliki NUPTK
c.
Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
|
2
|
Salah
satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah
|
Salah
satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
|
3
|
Pembelian
buku teks dan non teks maksimal 20%
|
Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
|
4
|
Alat
multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas
|
Alat multi
media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan
kualitas
|
Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020:
1.
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB);
2.
Pengembangan
Perpustakaan;
3.
Kegiatan
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4.
Kegiatan
Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5.
Administrasi
kegiatan Sekolah;
6.
Pengembangan
Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7.
Langganan
Daya dan Jasa;
8.
Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Sekolah;
9.
Penyediaan
Alat Multi Media Pembelajaran;
10.
Penyelenggaraan
Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja
Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan
Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11.
Penyelenggaraan
Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji
Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English
for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir
SMK; dan/atau
12.
Pembayaran
honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mekanisme Penyaluran BOS 2019 vs 2020
Tahun
|
RKUN
|
RKUD Provinsi
|
Sekolah
|
2019
|
Ø
Kemenkeu melalui KUN
menyalurkan dana BOS ke KUD Provinsi 4
(empat) kali tahapan.
Ø Laporan realisasi sebagai syarat penyaluran
|
Ø Tim BOS Provinsi menyalurkan dana BOS
ke sekolah 4 (empat) kali tahapan
Ø Persiapan penyaluran kesatuan pendidikan:
NPH, SK Gubernur, Data sasaran penerima
|
Dana
BOS dapat diterima sekolah tergantung dari kinerja Propinsi
|
2020
|
Ø Kemenkeu melalui KUN
menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3
(tiga) kali tahapan.
Ø Laporan realisasi sebagai syarat penyaluran
|
Penetapan
SK sekolah penerima oleh Mendikbud
|
Dana
BOS dapat diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi
|
Keterangan : Terdapat
perubahan peran, yaitu dalam persiapan penyaluran (SK Penerima BOS dan Data
Sasaran Penerima BOS) yang biasanya dilakukan oleh Propinsi menjadi tanggungjawab
Kementerian.
Kelebihan, Kelemahan, dan Tantangan BOS Tahun 2020
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Tantangan
|
1. Lebih efektif : memangkas birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah
(simplifikasi birokrasi)
2. Lebih efisien:
• penyaluran serentak34 propinsi
• meminimalisir keterlambatan penyaluran
• Ketepatan sasaran
3. Mendorong terwujudnya
satu data
Terintegrasinya data satuan pendidikan tunggal yang
berkualitas
|
1. Dana retur
Belum ada aturan yang jelas terkait pengelolaan dana
retur
2. Penetapan Alokasi Khusus
Untuk tahun peralihan, masih belum dapat terakomodir
kecuali untuk SLB
|
1.Memperoleh data
atribut perangkat penyaluran yang
valid dan akurat.
2.Meminimalisir adanya retur dana BOS
3.Diperlukan SDM yang kompeten dan insfrastruktur yang memadai untuk ketercapaian
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang tepat waktu, tepat guna, dan tepat
sasaran
4.Diperlukan SOP untuk peningkatan layanan penanganan pengaduan masyarakat
|
a) Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi:
1. Mempersiapkan dan menandatangani NPH
2. Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas
nama Sekolah pada system yang disediakan Kementerian
3. Memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang
berlaku
4. melatih, membimbing dan mendorong Satdikmen untuk mengisi dan
memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
5. membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki
keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
6. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler
kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
7. melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK,
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana
BOS Reguler.
8. Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang
menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
9. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler baik
secara luring maupun daring
10. melakukan monitoringpelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB
11. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan
menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
12. menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari
Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
b) Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Kabupaten/Kota:
1. melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah
provinsi mewakili SD dan SMP
2. melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas
nama Sekolah pada system yang disediakan Kementerian
3. melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk
memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
4. membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan
secara mandiri
5. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler
kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite
Sekolah, dan masyarakat
6. melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP
dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler
7. memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang
menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
8. memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang
disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan
9. memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran
isian data Sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data
10. menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan
11. menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari
Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
12. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan
menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
13. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan
SMP baik secara luring maupun daring
14. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP.
Silahkan
download/unduh Paparan Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 di bawah ini:
0 Response to "Perbedaan Kebijakan BOS Tahun 2019 dan Tahun 2020 Berdasarkan Paparan Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020"
Post a Comment