Perbedaan Kebijakan BOS Tahun 2019 dan Tahun 2020 Berdasarkan Paparan Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan dana BOS di tahun 2020 ini, terdapat perubahan kebijakan yang signifikan antara kebijakan BOS tahun 2019 sebelumnya. Kebijakan-kebijakan terkait BOS Tahun 2020 yang berubah saya uraikan berdasarkan paparan yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 pada tanggal 28 Januari 2020 Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, adapun pokok-pokok kebijakan BOS 2020 diantaranya sebagai berikut:
A. Penyaluran

No
Tahun 2019
Tahun 2020
1
Penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi
Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
2
Penetapan SK sekolah penerima oleh provinsi
Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
3
Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan)
Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
4
Tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan)
Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap

B. Harga Satuan

Jumlah Penerimaan Per-Peserta Didik / Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun:
No
Tingkat
Tahun 2019
Tahun 2020
Ket
1
SD
800.000
900.000
+ 100.000
2
SMP
1.000.000
1.100.000
+ 100.000
3
SMA
1.400.000
1.500.000
+ 100.000
4
SMK
1.600.000
1.600.000
Tetap
5
SLB
2.000.000
2.000.000
Tetap
Ket: Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP(Tidak Mengalami
Perubahan).

B. Penggunaan

No
Tahun 2019
Tahun 2020
1
Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan dan nonkependidikan pada sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah swasta maks 30%

Persyaratan guru honorer :
a.  Memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
b.  Mendapatkan penugasan dari Pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru

Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan  guru pada sekolah Yayasan maks 50%

PersyaratanGuru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a.  Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c.  Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
2
Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah
Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
3
Pembelian buku teks dan non teks maksimal 20%
Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
4
Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas
Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas

Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020:
1.   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
2.   Pengembangan Perpustakaan;
3.   Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4.   Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5.   Administrasi kegiatan Sekolah;
6.   Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7.   Langganan Daya dan Jasa;
8.   Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
9.   Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mekanisme Penyaluran BOS 2019 vs 2020

Tahun
RKUN
RKUD Provinsi
Sekolah
2019
Ø  Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS ke KUD Provinsi 4 (empat) kali tahapan.
Ø  Laporan realisasi sebagai syarat penyaluran
Ø  Tim BOS Provinsi menyalurkan dana BOS ke sekolah 4 (empat) kali tahapan
Ø  Persiapan penyaluran kesatuan pendidikan: NPH, SK Gubernur, Data sasaran penerima
Dana BOS dapat diterima sekolah tergantung dari kinerja Propinsi
2020
Ø Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan.
Ø Laporan realisasi sebagai syarat penyaluran
Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
Dana BOS dapat diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi

Keterangan :   Terdapat perubahan peran, yaitu dalam persiapan penyaluran (SK Penerima BOS dan Data Sasaran Penerima BOS) yang biasanya dilakukan oleh Propinsi menjadi tanggungjawab Kementerian.

Kelebihan, Kelemahan, dan Tantangan BOS Tahun 2020

Kelebihan
Kekurangan
Tantangan
1. Lebih efektif : memangkas birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah (simplifikasi birokrasi)
2. Lebih efisien:
• penyaluran serentak34 propinsi
• meminimalisir keterlambatan penyaluran
• Ketepatan sasaran
3. Mendorong terwujudnya satu data
Terintegrasinya data satuan pendidikan tunggal yang berkualitas

1. Dana retur
Belum ada aturan yang jelas terkait pengelolaan dana retur
2. Penetapan Alokasi Khusus
Untuk tahun peralihan, masih belum dapat terakomodir kecuali untuk SLB
1.Memperoleh data atribut perangkat penyaluran yang valid dan akurat.
2.Meminimalisir adanya retur dana BOS
3.Diperlukan SDM yang kompeten dan insfrastruktur yang memadai untuk ketercapaian perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran
4.Diperlukan SOP untuk peningkatan layanan penanganan pengaduan masyarakat

a) Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi:

1.   Mempersiapkan dan menandatangani NPH
2.   Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada system yang disediakan Kementerian
3.   Memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang berlaku
4.   melatih, membimbing dan mendorong Satdikmen untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
5.   membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
6.   melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
7.   melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
8.   Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
9.   memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler baik secara luring maupun daring
10. melakukan monitoringpelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
11. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
12. menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id

b) Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Kabupaten/Kota:

1.   melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP
2.   melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada system yang disediakan Kementerian
3.   melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
4.   membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
5.   melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat
6.   melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler
7.   memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
8.   memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan
9.   memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data
10. menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan
11. menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
12. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
13. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring
14. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP.

Silahkan download/unduh Paparan Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 di bawah ini:


0 Response to "Perbedaan Kebijakan BOS Tahun 2019 dan Tahun 2020 Berdasarkan Paparan Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020"

Post a Comment