Ketentuan dan Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Juknis BOS Tahun 2017 yakni Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 telah diatur bahwasannya Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah adalah sebagai berikut:

1.   Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2.   Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.

3.   Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

4.   Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:

1.      disimpan dengan maksud dibungakan;
2.      dipinjamkan kepada pihak lain;
3.      membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4.      membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5.      membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6.      membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;  
7.      membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8.      membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9.      digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10.    membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11.    membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12.    menanamkan saham;
13.    membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14.    membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15.    membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian share ketentuan dan larangan / tidak diperbolehkan penggunaan dana BOS Tahun 2017 untuk biaya belanja maupun pembiayaan dari beberapa jenis hal maupun kegiatan di atas. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Ketentuan dan Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2017"

Post a Comment