Anggaran Kemendikbud RI Tahun 2017 Sebesar Rp 39,82 Triliun Telah Disetujui DPR

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Secara keseluruhan total anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di tahun 2017 mendatang lebih sedikit jika dibandingkan dengan anggaran Kemendikbud RI di tahun 2016, akan tetapi bukan berarti program prioritas pendidikan diabaikan, langkah ini diambil pemerintah salah satunya untuk efisiensi anggaran. Ada beberapa hal penting yang dialokasikan dari anggaran pendidikan pada Kemendikbud RI di tahun 2017 mendatang diantaranya untuk PIP, Pembangunan USB, RKB, Rehabilitasi Sekolah, Laboratorium, Pemberian Tunjangan bagi Guru non-PNS dan juga untuk pendampingan bagi sekolah-sekolah dalam pelaksanaan K-13.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan informasi yang dirilis dari Kemdikbud RI bahwasannya Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyepakati anggaran Kemendikbud untuk tahun 2017 sebesar Rp39,82 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan antara lain untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan pembangunan unit sekolah baru (USB) serta ruang kelas baru.

Anggaran Kemendikbud pada tahun 2017 juga akan difokuskan pada empat hal lainnya, yaitu rehab sekolah dan ruang kelas, pembangunan laboratorium sekolah dan perpustakaan sekolah, pemberian tunjangan profesi guru non-PNS, dan pendampingan 74-ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Mendikbud mengatakan, Kemendikbud akan membangun 221 unit sekolah baru dan 2.500 ruang kelas baru. Kemendikbud juga akan melakukan rehab atau perbaikan untuk 305 sekolah dan 42-ribu ruang kelas.

“Nanti akan kita prioritaskan untuk rehab ini adalah sekolah dan ruang kelas yang rusak berat atau rusak total,” ujar Mendikbud saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, pada Selasa malam (18/10/2016). Rapat kerja tersebut  dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah.

Mendikbud juga menuturkan, kebijakan umum penggunaan anggaran dalam Rencana APBN tahun 2017 tersebut dilakukan berdasarkan empat hal, yaitu meningkatkan kualitas hidup, memperkuat restorasi bangsa, mendukung revolusi bangsa, dan meningkatkan akses pendidikan. 

Dalam raker itu Mendikbud menyampaikan tiga pokok pembahasan, yaitu target dan realisasi penyerapan anggaran tahun 2016, Rencana APBN Tahun 2017, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terkait dana BOS, Mendikbud memaparkan, untuk tahun anggaran 2017 diusulkan untuk disebutkan secara terpisah untuk mata anggaran buku dan nonbuku. Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil pemantauan bahwa banyak sekolah yang tidak mengalokasikan untuk pembelian buku sesuai kebutuhan.

Mengenai pelaksanaan target dan realisasi anggaran tahun 2016,  Mendikbud menargetkan serapan sebesar 94,77% pada Desember 2016. Ia mengatakan, sampai pertengahan Oktober ini serapan Kemendikbud sudah mencapai 65,43%. Anggaran Kemendikbud pada tahun 2016 adalah sebesar Rp43,605 triliun. (Desliana Maulipaksi)

0 Response to "Anggaran Kemendikbud RI Tahun 2017 Sebesar Rp 39,82 Triliun Telah Disetujui DPR"

Post a Comment