Batas Akhir / Cut Off Pengisian Data PTK Untuk Tunjangan Profesi Dapodikmen Triwulan IV Tahun 2015

Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia…

Setelah dasar penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi Guru untuk jenjang pendidikan dasar ; SD/SMP/SMLB diambil dari aplikasi Dapodikdas (Data Pokok Pendidikan Dasar).

Mulai saat ini pun, aplikasi Dapodikmen telah dijadikan sebagai dasar validasi data bagi Rekan-rekan Guru SMA/SMK/SLB yang kemungkinan di tahun 2016 mendatang seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menggunakan data aplikasi Dapodik sebagai dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi maupun aneka tunjangan lainnya bagi guru.

Oleh karena itu, bagi Rekan-rekan yang kebetulan saat ini bertugas menjadi operator Dapodikmen, akan lebih baik jika mulai dari saat ini, akurasi, kelengkapan data, serta validasi data khususnya PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) benar-benar menjadi perhatian serta disesuaikan dengan dokumen / bukti fisik sebagai acuan data.

Untuk periode kali ini, batas Cut Off Pengisian PTK untuk Tunjangan Profesi Triwulan IV Tahun 2015 ini akan berakhir pada akhir bulan November tahun 2015.

Berikut screenshoot hitung mundur cut off pengisian data PTK Dikmen yang saya ambil dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, tanggal 17 Oktober 2015) :


Artinya terhitung setelah waktu mundur ini maka data guru yang diinput dalam aplikasi Dapodikmen akan ditarik oleh Dirjen GTK untuk dasar penerbitan SKTP bagi rekan-rekan guru SMA/SMK. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

0 Response to "Batas Akhir / Cut Off Pengisian Data PTK Untuk Tunjangan Profesi Dapodikmen Triwulan IV Tahun 2015"

Post a Comment