Alokasi Waktu Pelatihan Pramuka, Pelaksanaan, dan Penilaian Kegiatan Pramuka SD, SMP, SMA / SMK (Sederajat) Pada Implementasi Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan bagikan informasi mengenai alokasi waktu pelatihan pramuka, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan Pramuka SD, SMP, SMA / SMK (sederajat) pada implementasi Kurikulum 2013 selengkapnya sebagai berikut:

Persyaratan Pelaksanaan Proses Pelatihan Pramuka

Alokasi Waktu Jam Pelatihan Pramuka per Minggu : SD/MI : 2 x 35 menit. SMP/MTs: 2 x 40 menit. SMA/MA: 2 x 45 menit. SMK/MAK : 2 x 45 menit.

Pengelolaan Pelatihan Pramuka

Pelatih menyesuaikan tempat pelatihan peserta didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses Pelatihan Pramuka. Volume dan intonasi suara Pelatih dalam proses Pelatihan Pramuka harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.

Pelatih wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik. Pelatih menyesuaikan materi dengan kecepatan dan kemampuan penerimaan peserta didik. Pelatih menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses Pelatihan Pramuka.

Pelatih memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses Pelatihan Pramuka berlangsung. 

Pelatih mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat. Pelatih berpakaian sopan, bersih, dan rapi. Pada tiap awal semester, Pelatih menjelaskan kepada peserta didik silabus bahan materi pelatihan; dan Pelatih memulai dan mengakhiri proses Pelatihan Pramuka sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

Pelaksanaan Pelatihan Pramuka

Pelaksanaan Pelatihan Pramuka merupakan implementasi dari Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK), meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

Pada Kegiatan inti model Pelatihan Pramuka, metode Pelatihan Pramuka, media Pelatihan Pramuka, dan alat serta bahan yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik pramuka. Pengoperasionalan pendekatan saintifik, model pembelajaran inkuiri, discoveri, project based learning, dan problem based learning disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan, dan peserta didik. Kompetensi tersebut mencakup 3 ranah, yaitu sikap pengetahuan, dan keterampilan.

Penilaian Kegiatan Pramuka

Penilaian wajib diberikan terhadap kinerja peserta didik pramuka dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler pramuka yang merupakan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.

Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya.

Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya. Teknik penilaian yang dilakukan guru meliputi :

1)  Penilaian dilakukan melalui berbagai cara yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bentuk Tes dan non tes, baik tulis, lisan, maupun praktik;
2)   Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur,
3)   Penilaian sikap dilakukan melalui pengamatan, penilaian teman sejawat, maupun dengan menggunakan jurnal.
4)   Pelaporan nilai dituangkan dalam bentuk deskripstif dengan mengacu kriteria.

Pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler pramuka perlu dilakukan evaluasi.Evaluasi dilakukan untuk mengetahui keefektifan dan efiesiensi pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pramuka termasuk kendala dan masalah serta solusi yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Dengan evaluasi ini diharapkan akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperbaiki pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pramuka agar menjadi lebih baik pada masa mendatang.

1 Response to "Alokasi Waktu Pelatihan Pramuka, Pelaksanaan, dan Penilaian Kegiatan Pramuka SD, SMP, SMA / SMK (Sederajat) Pada Implementasi Kurikulum 2013"

  1. Tky banget atas infonya kang dadang!,,,cuma Sekedar Info saja,,Di Pramuka ,,Istilah pelatih hanya untuk Orang dewasa yang melatih para Pembina Pramuka,,sementara untuk peserta didik adalah Pembina Pramuka bukan Pelatih,,,,Itu saja barangkali sekedar berbagi agar tidak salah menyebutnya,,,Mhon maaf sebelumnya salam n semangat terus berkarya

    ReplyDelete