Besar Gaji Pokok Pada Lembar Info PTK / SKTP Tunjangan Profesi Guru PNS 2013/2014 Ditentukan Berdasarkan Masa Kerja Golongan/Pangkat – PP No. 22 Tahun 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Seperti yang telah tercantum pada lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2013 yang telah mengatur besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan I, II, III, dan IV. 

Gambar di bawah ini adalah contoh hasil cek lembar info verifikasi PTK pada laman Lapor Tunjangan Dikdas tahun 2014 yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.


Berikut besar gaji pokok yang saat ini sudah dapat dilihat pada lembar info PTK 2014 untuk golongan I, II, III, dan IV. Untuk besar gaji pokok golongan I dan golongan II, sebagai berikut :


Sedangkan untuk gaji pokok yang tertera dalam lembar cek info PTK 2014, maupun pada SKTP untuk golongan III dan IV adalah sebagai berikut :


Download lampiran PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, silahkan klik pada links ini... 

Demikian info singkat yang berhubungan dengan jumlah besar tunjangan profesi guru/pendidik yang insya Allaah untuk SKTP-nya akan terbit pada bulan April ataupun pada bulan Juni – Juli 2014 (hasil perbaikan data periode April s.d. Juni 2014). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

4 Responses to "Besar Gaji Pokok Pada Lembar Info PTK / SKTP Tunjangan Profesi Guru PNS 2013/2014 Ditentukan Berdasarkan Masa Kerja Golongan/Pangkat – PP No. 22 Tahun 2013"

  1. mas.. bisa gak langganan info dari mas dadang melalui email setiap update informasi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa Pak/Bu, silahkan berlangganan artikel terupdate dari blog personal saya ke email Anda dengan cara "Submit" URL email Anda pada widget "FOLLOW BY EMAIL" pada bagian terbawah sebelah kanan dari situs ini... Terimakasih...

      Delete
  2. o ya Mas Dadang Saya Operator DAPODIK SMP Negeri 5 Taliwang boleh tidak langganan info mas melalui Blog saya ini dimaspramodya.blogspot.com.klau bisa ya ucapan terimakasih dan doa. tpi g bisa juga alhamdulilah.
    MUHAMMAD ZAINUDDIN

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa Mas Dimas.., silahkan gabung di member situs ini melalui widget "Join this site" with Google friend connect di samping kiri... Terimakasih...

      Delete