Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak yang belum sempat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir Maret ini.
Direktorat Jenderal Pajak siap memperpanjang batas waktu penyampaian SPT hingga 30 April. Syaratnya, penyampaian SPT harus melalui e-Filing atau secara online.
Kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak yang belum sempat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir Maret ini.
Direktorat Jenderal Pajak siap memperpanjang batas waktu penyampaian SPT hingga 30 April. Syaratnya, penyampaian SPT harus melalui e-Filing atau secara online.
Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas (P2H) Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus
mengatakan, dengan perpanjangan tersebut, maka wajib pajak yang menyampaikan
SPT online sebelum 1 Mei tidak akan dikenai sanksi denda keterlambatan. "Ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak," ujarnya kemarin
(27/3).
Sebagaimana
diketahui, seperti tahun-tahun sebelumnya, batas akhir penyampaian SPT PPh WP
orang pribadi adalah 31 Maret. Jika lewat dari batas tersebut, maka wajib pajak
akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.
Namun, seiring dengan
program e-Filing yang dikembangkan Ditjen Pajak tahun ini, maka batas waktunya
pun diperpanjang hingga 30 April. "Karena itu, wajib pajak kami harap bisa
memanfaatkan kesempatan ini," katanya.
Menurut Kismantoro,
e-filing berbeda dengan e-SPT. Dia menyebut, e-SPT bisa dilakukan wajib pajak
dengan menyerahkan file laporan SPT dalam media seperti compact disc (CD) atau
USB ke kantor pajak.
Adapun untuk
e-filing, wajib pajak cukup melaporkan SPT-nya melalui email, sehingga tidak
perlu datang ke kantor pajak. Namun, sebelum melakukan e-Filing, masyarakat
harus datang ke kantor pajak untuk meminta electronic Filing Identity Number
(e-FIN) sebagai password untuk masuk ke fasilitas e-Filing. "Bagi yang
belum memiliki e-FIN, bisa mendapatkannya di kantor Pajak hingga April
nanti," ucapnya.
Kismantoro
mengatakan, fasilitas e-filing tersedia untuk wajib pajak dengan SPT Tahunan
1770S dan 1770SS. Prosesnya pun mudah, setelah memiliki e-FIN dan
mengaktivasinya, maka masyarakat bisa langsung melaporkan SPT secara e-filing
melalui website Ditjen Pajak.
"Karena online,
e-filing bisa dilakukan 24 jam dan 7 hari seminggu, sistem akan selalu stand
by," ujarnya.
Kismantoro optimistis
target 700 ribu pelaporan SPT Tahunan secara e-filing akan tercapai. Sebab,
lanjut dia, hingga awal Maret ini, jumlah masyarakat yang meminta e-FIN sudah
mencapai 870 ribu orang. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya
pelaporan SPT akan menumpuk menjelang deadline," ujarnya.
Terkait kekhawatiran
error atau hang pada sistem e-Filing ketika banyaknya masyarakat yang
memasukkan aplikasi pada saat bersamaan, Kismantoro menyatakan jika Ditjen
Pajak sudah menyediakan server yang cukup kuat untuk menampung hingga 2.000
aplikasi e-filing dalam satu waktu. "Seperti kita kirim email, satu waktu
itu bisa jadi hanya 5 sampai 10 detik," ucapnya. (owi)
0 Response to "Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2014"
Post a Comment