Surat Edaran Ditjen Dikdas Tentang Dapodikdas dan Verval Dapodik 2013 – 2014

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam kesempatan kali ini saya akan share poin-poin penting dari Surat Edaran Dirjen Dikdas Nomor 4531/C.C2/KR/2013, tertanggal 20 Januari 2014 yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten / Kota seluruh Indonesia tentang Dapodikdas 2013-2014 yang intinya adalah untuk meningkatkan pengiriman / sinkronisasi data dari sekolah, 

Pengiriman data dari sekolah yang dimaksud adalah dengan sync / sinkronisasi melalui aplikasi Dapodikdas 2013 dari masing-masing sekolah yang sangat erat kaitannya dengan Verifikasi dan Validasi / VerVal Dapodik 2014, di antaranya :

1.      Melakukan verifikasi terhadap jumlah sekolah dan nama sekolah yang ada di wilayah masing-masing.

2.      Memantau sekolah-sekolah yang belum melakukan sinkronisasi data atau yang telah melakukan sinkronisasi tetapi belum lengkap, segera melakukan sinkronisasi data.

3.      Mengecek sekolah-sekolah yang sudah tutup atau bergabung dengan sekolah lainnya, dan pendirian sekolah-sekolah baru baik yang dibangun melalui dana APBN, APBD, maupun oleh pihak swasta.

4.      Bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), agar segera mengusulkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan – Jakarta, melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan tembusannya disampaikan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas).

5.      Karena data Dapodik akan segera digunakan untuk penerbitan surat keputusan (SK) Tunjangan Guru pada bulan Maret 2014, dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada triwulan ke-2, serta menentukan calon penerima bantuan, maka sekolah harus sudah selesai melakukan sinkronisasi data paling lambat tanggal 16 Februari 2014.

0 Response to "Surat Edaran Ditjen Dikdas Tentang Dapodikdas dan Verval Dapodik 2013 – 2014"

Post a Comment