Rencana Jadwal Pengolahan Data Aplikasi Dapodikdas 2014 Serta Tunjangan Profesi Guru Januari S.D. Juni 2014 dan Juli S.D Desember 2014

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...


Berdasarkan draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, berikut saya share tentang jadwal rencana dan jadwal pengolahan Dapodikdas 2013/2014, yang mana pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini sangat menentukan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru. Data semester  genap  2013-2014 akan digunakan untuk pembayaran tunjangan periode bulan Januari s.d. Juni 2014.

Sedangkan data semester  ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode Juli sd Desember 2014 mendatang. Rencana jadwal pengolahan data Dapodik pada tahun 2014 nanti adalah sebagai berikut :

Bulan Januari – Februari 2014 : Periode Updating Data

1.      Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun Ajaran 2013-2014.
2.      Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3.      Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru).
4.      P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (Satu) tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
5.      Kesalahan pengentrian pada  aplikasi Dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.

Tanggal 1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 (Triwulan Satu)

P2TKDikdas akan melakukan pengolahan, sebagai berikut :

1.      Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM)
2.      Penghitungan jumlah murid (peserta didik)
3.      Penghitungan jumlah jam Rombel (Rombongan Belajar)
4.      Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium)
5.      Pengecekan Tugas Tambahan
6.      Dan lain-lain.

Tanggal 1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 / Triwulan Satu (sambungan)

Hasil pengolahan akan menentukan :

1.      Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
2.      Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Januari-Maret 2014)

Tanggal 16 s.d. 23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK

1.      Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
a.   Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1)
b.   Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
c.   Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
d.   Penerima Tunjangan Profesi  (Triwulan 1)
2.      Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
3.      Operator Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan Kab/Kota

Tanggal 24 s.d. 31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

1.      P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
2.      Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
             a.   Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
b.   Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll). Ket : PNS (Pegawai Negeri Sipil), GTT (Guru Tidak Tetap), GTY (Guru Tetap Yayasan).

Bulan April 2014 : Periode Pembayaran TW1 dan SMT1

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi untuk 2 bulan saja.
2.      Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
3.      Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
4.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).

Bulan Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2 (Triwulan Dua)

Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :

1.      Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
2.      Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.

Tanggal 1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2

1.      P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik TW2
2.      P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 1 Juni 2014
3.      Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan :
Penerima Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
            a.   Kehilangan jam mengajar pada TW2
            b.   Tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
             c.   Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota

Tanggal 1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2 (lanjutan)

1.      Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
2.      Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
3.      Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu

Tanggal 15-23 Juni 2014 : Periode Pengusulan Susulan

1.      Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan
2.      Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
3.      Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
4.      Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota.

Tanggal 23-31 Juni 2014 :Periode Penerbitan SK Susulan TW2

1.      P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di SK-kan pada TW1
2.      P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)

Bulan Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima untuk 2 bulan saja.
3.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.

Bulan Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data

1.      Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodik untuk data semester  1 Tahun Ajaran 2014-2015.
2.      Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3.      Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
4.      P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data Dapodik TW3.


Tanggal 1-15 September 2014 : Periode Pengolahan Data TW3

Hasil pengolahan akan menentukan :

1.      Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
2.      Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal tertentu.
3.      Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dan lain-lain).
4.      Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester 1 namun kehilangan haknya pada semester 2 karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
5.      Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan TW2 namun tidak berhak lagi menerima pada TW3.
6.      Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan.

Tanggal 16-22 September 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW3

1.      Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
2.      Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
3.      Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
4.      Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
5.      Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
6.      Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan Dinas Kab/Kota

Tanggal 23-31 September 2014 : Penerbitan SK Susulan TW3

1.      P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di SK-kan pada TW1 dan TW2.
2.      P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada).
3.      P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
4.      P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada).

Tanggal 1-14 Oktober 2014 : Periode Pembayaran Tunjangan TW3

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3.
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
5.      Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (Juli-Desember 2014).
6.      Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semester 2 saja (Juli-Desember 2014).

Tanggal 15-22 Oktober : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4

Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :

1.      Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
2.      Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.

Tanggal 15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4

Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.

Tanggal 23-31 Oktober 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan

1.      P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data Dapodik TW4
2.      P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 8 November  2014
3.      Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
a.   Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :
1.   Kehilangan jam mengajar pada TW4
2.   Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
3.   Dibatalkan tunjangannya karena sebab-sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
b.   Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
c.   Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
d.   Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu

Tanggal 1-7 November 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW4

1.      Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
2.      Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
3.      Dinas Provinsi melakukan Koordinasi dengan Dinas Kab/Kota
4.      Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

Tanggal 8-15 November 2014 : Penerbitan SK Susulan TW4

1.      P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
2.      P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)

Tanggal 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni ,atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober – Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4.
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.

Tanggal 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.      Penerima SK Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4-
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.

Bulan Desember 2014

Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus-kasus tertentu, seperti Gagal Transfer (Retur).

2 Responses to "Rencana Jadwal Pengolahan Data Aplikasi Dapodikdas 2014 Serta Tunjangan Profesi Guru Januari S.D. Juni 2014 dan Juli S.D Desember 2014"

  1. met pagi pak, saya mau tanya menegai tunjangan insentif untuk non PNS yang berstatus guru honor sekolah. apakah kategori diatas termasuk layak menerima dana pemerintah ? mohon pencerahannya
    trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sejauh pengetahuan saya hingga saat ini, berlaku juga untuk guru inpassing, guru yang bertugas di daerah khusus (ada SK Kepala Daerah) tentunya Pak, juga tunjangan sertifikasi bagi guru Non-PNS...

      Delete