Juknis Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 82 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan  bahwasannya tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.

Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:

a.   terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan;
b.   terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan; dan
c.   menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk:

a.   melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;
b.   mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
c.   mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

Sasaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan:

a.   peserta didik;
b.   pendidik;
c.   tenaga kependidikan;
d.   orang tua/wali;
e.   komite sekolah;
f.    masyarakat;
g.   pemerintah daerah; dan
h.   Pemerintah.

Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain:

a.   pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;
b.   perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
c.   penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan;
d.   perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;
e.   perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan
a.   mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;
f.    pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
g.   pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
h.   pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
i.    tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
j.    tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  

Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Download selengkapnya Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, silahkan klik links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Juknis Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 82 Tahun 2015"

Post a Comment