Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2023 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala UPT di tiga provinsi tersebut sebagai pedoman dalam mengatur pelaksanaan tugas pegawai, dengan tetap menjaga keberlangsungan layanan publik serta mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak.

Penerbitan surat edaran ini berlandaskan pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan terkait manajemen PNS dan PPPK, pengaturan jam kerja ASN, dan kebijakan kerja fleksibel di lingkungan instansi pemerintah. Dasar hukum tersebut menjadi acuan dalam menyusun mekanisme penyesuaian kerja agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan ini, Kepala UPT diminta melakukan pendataan dan verifikasi pegawai yang terdampak secara langsung oleh bencana, mencakup kondisi tempat tinggal, akses menuju tempat kerja, dan keselamatan anggota keluarga. Bagi pegawai yang tidak terdampak dan tetap memiliki akses mobilitas yang normal, kegiatan kerja tetap dilaksanakan sesuai dengan jam kerja yang berlaku.


Sementara itu, pegawai yang terdampak langsung bencana diberikan pengaturan khusus berupa Cuti Alasan Penting bagi PNS atau cuti tahunan serta pengaturan kehadiran lainnya bagi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pelaksanaan tugas masih memungkinkan, Kepala UPT dapat menetapkan penyesuaian sistem kerja melalui skema kerja fleksibel, seperti bekerja dari rumah atau dari lokasi lain yang dinilai aman, dengan tetap memperhatikan target kinerja dan kelancaran pelayanan unit kerja.

Selain itu, pengaturan kehadiran dan sistem kerja ini harus berpedoman pada kebijakan penanganan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Kepala UPT juga diwajibkan menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah situasi darurat, tanpa mengesampingkan faktor keselamatan pegawai.

Seluruh pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan dituangkan secara resmi dalam Keputusan Kepala UPT yang memuat daftar pegawai yang mendapatkan penyesuaian dan bentuk penyesuaian sistem kerja yang diterapkan. Ketentuan dalam surat edaran ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi bencana berdasarkan informasi resmi dari pemerintah daerah dan lembaga terkait. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi pegawai yang terdampak bencana.

Download/unduh Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada tautan di bawah ini:

0 Response to "Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat"

Post a Comment