Standar Pengelolaan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Berdasarkan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, ebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

Mengingat  :


1.    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5.    Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

6.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


1.    Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

2.    Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada Satuan Pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.

3.    Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4.    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

5.    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

 

Pasal 2

Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Pasal 3

(1) Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:

a.    perencanaan kegiatan pendidikan;

b.    pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan

c.    pengawasan kegiatan pendidikan.

(2) Standar Pengelolaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada:

a.    pendidikan anak usia dini;

b.    jenjang pendidikan dasar; dan

c.    jenjang pendidikan menengah.

(3) Standar Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M.

(4) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan pengelolaan sistem informasi.

BAB II

PERENCANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

(1) Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.

(2) Perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan.

(3) Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik.

(4) Perencanaan kegiatan Pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/madrasah.

Pasal 5

(1) Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan.

(2) Rencana kerja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat:

a.    rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan

b.    rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.

(3) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah.

(4) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan cara:

a.    identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas;

b.    refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan

c.    menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah.

(5) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.

(6) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.

(7) Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.

(8) Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari penyelenggara pendidikan dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Pasal 6

Perencanaan kegiatan pendidikan memuat bidang:


a.    kurikulum dan pembelajaran;

b.    Tenaga Kependidikan;

c.    sarana dan prasarana; dan

d.    penganggaran.

Bagian Kedua Kurikulum dan Pembelajaran

Pasal 7

(1) Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit menghasilkan:

a.    kurikulum Satuan Pendidikan;

b.    program pembelajaran; dan

c.    program penilaian.

(2) Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan.

(3) Program pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan konteks dan karakteristik Peserta Didik.

(4) Program penilaian disusun untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif secara berkala.

Pasal 8

(1) Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan:

a.    jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan

b.    jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.

(2) Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:

a.    10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;

b.    12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;

c.    15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

d.    28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;

e.    32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;

f.     36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;

g.   5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;

h.    8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;

i.     20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;

j.     25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan

k.    30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Penetapan jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan:

a.    ketersediaan jumlah pendidik;

b.    ketersediaan sarana dan prasarana; dan

c.    kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan.

(4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar;

b.    sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;

c.    sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) rombongan belajar;

d.    sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;

e.    sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;

f.     sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan

g.   Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.

(6) Penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:

a.    ketersediaan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan;

b.    ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan; dan

c.    kondisi geografis dan demografis.

(7) Dalam hal Satuan Pendidikan merupakan Satuan Pendidikan:

a.    yang baru didirikan;

b.    melaksanakan pembelajaran kelas rangkap; dan/atau

c.    yang berada di daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).  

Pasal 9

Tata cara pembentukan rombongan belajar di Satuan Pendidikan ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Bagian Ketiga Tenaga Kependidikan

Pasal 10

(1) Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang Tenaga Kependidikan menghasilkan:

a.    peta kebutuhan jumlah pendidik;

b.    peta kebutuhan jumlah Tenaga Kependidikan selain pendidik disesuaikan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;

c.    pembagian tugas Tenaga Kependidikan; dan

d.    program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan.

(2) Peta kebutuhan jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memperhatikan:

a.    jumlah rombongan belajar;

b.    jumlah mata pelajaran;

c.    jumlah Peserta Didik;

d.    jumlah jam mengajar optimal per satuan waktu berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; dan

e.    kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    pendidik; dan

b.    Tenaga Kependidikan selain pendidik.

(4) Dalam hal terdapat keterbatasan ketersediaan pendidik, kebutuhan jumlah pendidik direncanakan berdasarkan:

a.    pelaksanaan kelas rangkap pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; dan

b.    pendidik yang mengajar pada lebih dari 1 (satu) mata pelajaran dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

Bagian Keempat Sarana dan Prasarana

Pasal 11

Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang sarana dan prasarana, menghasilkan:


a.    analisis kebutuhan sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.    identifikasi akses, cara penyediaan, dan sumber pendanaan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai konteks pembelajaran;

c.    analisis pemanfaatan dan kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan

d.    analisis pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif sarana dan prasarana pembelajaran.

Bagian Kelima Pengganggaran

Pasal 12

Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang penganggaran, menghasilkan:


a.    identifikasi prioritas kegiatan yang akan dibiayai;

b.    identifikasi sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

c.    alokasi dan pemanfaatan anggaran sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan.

BAB III

PELAKSANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 13

(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

(2) Kepala Satuan Pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung oleh orang tua/wali, komite sekolah/madrasah, dan masyarakat.

Pasal 14

Pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi bidang:

a.    kurikulum dan pembelajaran;

b.    Tenaga Kependidikan;

c.    sarana dan prasarana; dan

d.    penganggaran.

Bagian Kedua Kurikulum dan Pembelajaran

Pasal 15

(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran ditujukan untuk:

a.    menciptakan iklim Satuan Pendidikan

b.    melaksanakan kurikulum Satuan Pendidikan, program pembelajaran, dan program penilaian secara berkala sebagai siklus reflektif untuk perbaikan kualitas hasil belajar secara berkelanjutan;

c.    melaksanakan pengembangan karakter Peserta Didik;

d.    mewujudkan pembelajaran yang kondusif dan aman; dan

e.    melaksanakan pembinaan bakat dan minat Peserta Didik.

(2) Menciptakan iklim Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a agar mampu mendorong:

a.    peningkatan kualitas pembelajaran;

b.    terwujudnya inklusivitas;

c.    terwujudnya toleransi terhadap kebinekaan;

d.    terwujudnya lingkungan belajar yang aman dan nyaman; dan

e.    tumbuhnya budaya belajar bagi Peserta Didik.

(3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan:

a.    diselaraskan dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja berdasarkan standar kompetensi kerja; dan

b.    ditujukan untuk memenuhi ketersediaan lulusan pendidikan menengah kejuruan yang terserap oleh dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dan/atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

(4) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan khusus mempertimbangkan:

a.    bentuk akomodasi yang layak berdasarkan jenis ragam disabilitas;

b.    kebutuhan Peserta Didik dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

c.    ketersediaan tenaga ahli yang relevan.

(5) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan mempertimbangkan:

a.    fleksibilitas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik; dan

b.    kemandirian Peserta Didik dalam melakukan pembelajaran.

Bagian Ketiga Tenaga Kependidikan

Pasal 16

(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan ditujukan untuk:

a.    memenuhi kebutuhan Tenaga Kependidikan;

b.    membagi tugas Tenaga Kependidikan secara proporsional;

c.    melaksanakan program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan; dan

d.    menumbuhkan budaya gotong royong, saling peduli, dan saling menghargai antar warga Satuan Pendidikan.

(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada pendidikan menengah kejuruan mempertimbangkan:

a.    ketersediaan Tenaga Kependidikan yang memiliki sertifikat kompetensi; dan

b.    pelibatan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam pemenuhan kebutuhan Tenaga Kependidikan.

(3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada pendidikan khusus mempertimbangkan:

a.    ketersediaan Tenaga Kependidikan bagi Peserta Didik pada pendidikan khusus; dan

b.    peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan dalam pemenuhan akomodasi yang layak bagi Peserta Didik penyandang disabilitas.

(4) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada Pendidikan kesetaraan mempertimbangkan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar sesuai dengan lingkup materi pembelajaran.

Bagian Keempat Sarana dan Prasarana

Pasal 17

(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana, serta berbagi sumber daya belajar secara efisien dan efektif, sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan menengah kejuruan ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan program atau kompetensi keahlian.

(3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan khusus ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana dengan memperhatikan:

a.    bentuk akomodasi yang layak bagi Peserta Didik penyandang disabilitas; dan/atau

b.    kebutuhan Peserta Didik dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Bagian Kelima Penganggaran

Pasal 18

(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran ditujukan untuk pemanfaatan anggaran Satuan Pendidikan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar serta layanan lainnya.

(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran dilakukan dengan menyelaraskan antara rencana kerja jangka pendek dengan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.

BAB IV PENGAWASAN

Pasal 19

Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.

Pasal 20

(1) Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.

(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.

Pasal 21

(1) Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh:

a.    kepala Satuan Pendidikan;

b.    komite sekolah/madrasah;

c.    pemerintah pusat; dan

d.    pemerintah daerah.

(2) Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan pemantauan dan supervisi terhadap:

a.    proses pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran untuk memastikan tercapainya tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik;

b.    pelaksanaan tugas dan fungsi Tenaga Kependidikan, mengembangkan kompetensi, dan upaya melakukan refleksi pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan;

c.    penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran; dan

d.    pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Komite sekolah/madrasah melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemerintah daerah melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap:

a.    pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran;

b.    pemenuhan kebutuhan, distribusi, pengembangan kompetensi, dan kinerja Tenaga Kependidikan;

c.    penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana; dan

d.    pengelolaan dan penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemerintah pusat melaksanakan evaluasi terhadap:

a.    pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran;

b.    pemenuhan kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan lintas provinsi, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier Tenaga Kependidikan;

c.    penyediaan sarana dan prasarana; dan

d.    penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB V

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 22

(1) Penerapan MBS/M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bertujuan mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender, dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

(2) Penerapan MBS/M ditunjukkan dengan:

a.    kemandirian Satuan Pendidikan dalam mengelola dan mengatur dirinya sendiri;

b.    kemitraan Satuan Pendidikan berupa kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan/atau pemangku kepentingan lainnya;

c.    partisipasi masyarakat secara aktif berupa pelibatan masyarakat serta penguatan peran dan kapasitas orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan pemangku kepentingan lainnya;

d.    keterbukaan Satuan Pendidikan untuk menyediakan akses informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan dengan berbagai jalur komunikasi; dan

e.    akuntabilitas Satuan Pendidikan dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan kepada pihak terkait.

Pasal 23

Penerapan MBS/M dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di Satuan Pendidikan dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan dibantu oleh guru dan komite sekolah/madrasah.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:


a.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

b.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal;

c.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

d.    ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); dan

e.    ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023

Download/unduh selengkapnya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen pada tautan di bawah ini: 

0 Response to "Standar Pengelolaan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Berdasarkan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023"

Post a Comment