Keputusan MenPAN RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2023

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023. Mengingat bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tun tutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Berikut isi dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 meliputi:


a.  tes wawasan kebangsaan (TWK);

b.  tes  intelegensia umum (TIU); dan

c.  tes  karakteristik pribadi (TKP).

Materi SKD meliputi:


a.  TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1.    nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2.    integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

3.    bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4.    pilar  negara,  dengan  tujuan  mampu  membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai  dalam  Pancasila,  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan

5.    bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

b.  TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1.  kemampuan verbal, yang meliputi:

a)   analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

b)   silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

c)   analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

2.  kemampuan numerik, yang meliputi:

a)   berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

b)   deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;

c)   perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

d)   soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

3.  kemampuan figural, yang meliputi:

a)   analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

b)   ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan

c)   serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

c.  TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1.    pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2.    jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

3.    sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

4.    teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

5.    profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tun tutan Jabatan; dan

6.    anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Durasi waktu pelaksanaan SKD dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas. SKD bagi pelamar dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.

Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan nnc1an:


a.  TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;

b.  TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan

c.  TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yaitu:


a.  untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan  salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

b.  untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:


a.  150 (seratus lima puluh) untuk TWK;

b.  175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan

c.  225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.

Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.

Dalam hal peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Penetapan nilai ambang batas yaitu:


a.  65 (enam puluh lima) untuk TWK;

b.  80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

c.  166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

Ketentuan, dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus:


a.  putra/ putri lulusan terbaik  berpredikat "dengan pujian"/ cumlaude;

b.  Diaspora;

c.  penyandang disabilitas; dan

d.  putra/ putri wilayah Papua.

Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude yaitu:


a.  Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

b.  Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)

Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus Diaspora yaitu:


a.  Nilai kumulatif SKD  paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

b.  Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)

Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas yaitu:

a.  Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

b.  Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh)

Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri wilayah Papua yaitu:

a.  Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

b.  Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh)

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Download/unduh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, pada tautan di bawah ini:


0 Response to "Keputusan MenPAN RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2023"

Post a Comment