Tata Urutan / Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Sejak Indonesia merdeka tangal 17 Agustus 1945 ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu :

Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorandum DPR-GR mengatur “Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia”.

Kedua, pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan”.

Ketiga pada tahun 2004 melalui UU RI no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lahirnya UU RI no. 10 tahun 2004 tidak terlepas dari tuntutan reformasi di bidang hukum. MPR pada tahun 2003 telah mengeluarkan Ketetapan nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan kembali terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (19) Ketetapan MPR No.I/MPR/2003, maka status dan kedudukan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 digolongkan pada Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Sedangkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 adalah tergolong Ketetapan MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang (sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ayat (4)).


Pada tahun 2004 lahir Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian, maka TAP MPR No. III/MPR/2000 otomatis dinyatakan tidak berlaku. Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2004 sebagai berikut:

1.   Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:

a.   Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun 1945
b.   Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
c.   Peraturan Pemerintah
d.   Peraturan Presiden
e.   Peraturan Daerah (Perda)

2.   Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :

a.   Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b.   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
c.   Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

3.   Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

4.   Jenis Peraturan Perundang-undangan selain seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

5.   Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Untuk lebih memahami tata urutan peraturan per-undang-undangan sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2004 cermati uraian berikut :

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. L.J. van Apeldoorn menyatakan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sedangkan E.C.S. Wade menyatakan Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia merupakan:

a.   bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
b.   wujud kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur.
c.   mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.

Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut :

a.   Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul di antara lembaga tersebut.
b.   Hak-hak asasi manusia
c.   Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d.   Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak muncul kembali seorang diktator atau pemerintahan kerajaan yang kejam.
e.   Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.

Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, menurut Miriam Budiardjo, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :

a.   UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
b.   UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
c.   UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa,
d.   UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.

Sejak era reformasi UUD 1945 telah mengalami perubahan yang dilakukan melalui sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan pertama tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga tanggal 9 November dan perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2002.

Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan/atau ketatanegaraan. Konsekwensi perubahan terhadap UUD 1945 berubahnya struktur kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya. Ada lembaga negara yang dihilangkan, ada juga lembaga negara yang baru. Lembaga yang dihilangkan adalah Dewan Pertimbangan Agung, lembaga yang baru di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

2. Undang-undang

Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah:

a.   UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b.   UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
c.   UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
d.   UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia,
e.   UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.

Adapun prosedur pembuatan undang-undang adalah sebagai berikut:

a.   DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
b.   Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c.   Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.

DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan:

a.   otonomi daerah,
b.   hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
c.   pengelolaan sumber daya alam,
d.   sumber daya ekonomi lainnya, dan
e.   yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak karena permasalahan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

4. Peraturan Pemerintah

Untuk melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undang-undang. Kriteria pembentukan Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :

a.   Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang-undang yang telah ada. Contoh untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dibentuk Peraturan Peme-rintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
b.   Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana. Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah harus merupakan rincian atau penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang induknya, jadi ketika dalam undang-undang itu tidak diatur masalah sanksi pidana, maka Peraturan Pemerintah-nyapun tidak boleh memuat sanksi pidana.
c.   Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi atau materi Peraturan Pemerintah hanya mengatur lebih rinci apa yang telah diatur dalam Undang-Undang induknya.
d.   Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.


Dibentuknya Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibentuk. sekalipun dalam undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan dibentuknya suatu Peraturan Pemerintah.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.

6. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu dalam pembuatan Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Materi Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

0 Response to "Tata Urutan / Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia"

Post a Comment