Sejarah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Konsitusi tertulis (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945 penyebutan sebelum di amandemen dan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 penyebutan setelah dilakukan amandemen.

1. Proses Perumusan UUD 1945

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah suatu badan yang dibentuk oleh Pemerintah Bala Tentara Jepang menggantikan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pembentukan BPUPKI tanggal 29 April 1945 berkaitan dengan janji Pemerintah Bala Tentara Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak di kemudin hari. Janji tersebut dimaksudkan agar bangsa Indonesia bersedia membantu tentara Jepang menghadapi sekutu dalam perang dunia II. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Badan ini tidak sekedar melakukan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekaan, tapi bahkan sampai mempersiapkan dan menyusun Rancangan hukum dasar (Rancangan UUD)BPUPKI dalam masa sidangnya yang kedua membahas Rancangan UUD dengan membentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang diketuai oleh Ir.Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang ditugasi untuk menyusun Rancangan UUD yang diketuai oleh Mr.Soepomo. Hasil kerja Panitia Kecil inilah yang kemudian disetuji oleh Panitia Hukum Dasar sebagai Rancangan UUD pada tanggal 16 Juli 1945. Rancangan hukum dasar (UUD) negara Indonesia yang terdiri dari 3 bagian.

a.   Rancangan Indonesia merdeka.
b.   Pembukaan UUD/Piagam Jakarta (16 Juli 1945).
c.   UUD yang terdiri dari 42 pasal.


Setelah selesai melaksanakan tugasnya, maka BPUPKI dibubarkan lalu dibentuk PPKI oleh Pemerintah Bala Tentara Jepang. PPKI bertugas menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Menurut rencana PPKI yang diketuai Ir.Soekarno dengan wakilnya Drs. Moh. Hatta akan bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dan tanggal 24 Agustus 1945 diharapkan sudah dapat disahkan. Rencana tersebut tidak berjalan karena Jepang mendekati kekalahan dan akhirnya menyerah kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan dan mengesahkan UUD yang rancangannya berasal dari hasil kerja Panitia Hukum Dasar BPUPKI dengan beberapa perubahan.

2. Suasana Kebatinan UUD 1945

Berbicara tentang suasana kebatinan berarti kita ingin mengetahui suasana kejiwaan atau perasaan-perasaan yang meliputi hati para pendiri negara. Para pendiri negara yang dimaksudkan ialah para perancang UUD 1945. Suasana kebatinan para pendiri negara itu dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Suasana kebatinan itu meliputi seluruh jiwa dari pasal-pasal UUD 1945, yang dapat disebut sebagai konstitusi pertama.

UUD 1945 atau konstitusi pertama itu juga disebut dengan UUD Proklamasi atau Konstitusi Proklamasi. Sebab, UUD 1945 dirumuskan sebagai penjabaran langsung dari nilai-nilai dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai penjabaran nilai-nilai dan cita-cita proklamasi, maka UUD 1945 mengandung jiwa, semangat, dan makna hakiki dari proklamasi kemerdekaan seperti yang telah diuraikan di atas.

Pembukaan UUD 1945 dapat dikatakan mengandung suasana kebatinan UUD 1945. Suasana kebatinan itu dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945 Proklamasi sebelum diamandemen. Meskipun penjelasan UUD 1945 saat ini telah dihapus dari struktur UUD Negara RI 1945( UUD 1945 amandemen), tetapi ada hal yang dapat dijadikan bahan kajian ilmiah. Hal itu ialah apa yang disebut dengan “pokok-pokok pikiran” Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah suasana kebatinan UUD 1945 itu. Suasana kebatinan ini harus tetap dipahami agar kita tidak menyimpang dari jiwa UUD 1945 ketika menjabarkan dan melaksanakannya.

3. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Pokok pikiran Pertama : negara persatuan. Dalam pokok pikiran ini dijelaskan, bahwa “negara” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan berdasar atas persatuan, negara berkehendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian “negara persatuan” yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan wilayah seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perorangan. Negara, menurut pengertiasn pembukaan itu, menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Dan setiap penyelenggara Negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan Negara. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

Pokok pikiran Kedua, adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini pada prinsipnya menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap orang, serta pemerataan kesejahteraan dan penciptaan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Kesejahteraan dan keadilan sosial harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, tanpa membeda-bedakan golongan, kedaerahan, atau pun aliran kepercayaan yang dianutnya.

Pokok pikiran Ketiga : kedaulatan rakyat. Pokok pikiran yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini memang sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Sebagaimana yang dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD.

Pokok pikiran Keempat : Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi, bahwa UUD 1945 bagi Indonesia merdeka harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Berdasarkan pokok-pokok pikiran atau suasana kebatinan UUD 1945 itu maka dapat disimpulkan, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi adalah pernyataan kemerdekaan, yakni merupakan pemberitahuan kepada dunia bahwa Indonesia telah merdeka. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, maka Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita luhur Proklamasi kemerdekaan, pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dasar negara di atas mana negara tersebut akan didirikan.


Apabila kita perhatikan dari aspek historis, proses perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar Negara tidak dapat dipisahkan dengan proses perumusan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang fundamental, mempunyai hubungan asasi. Meminjam istilah Prof. Notonagoro, maka Pembukaan merupakan “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, dirumuskan untuk menyongsong lahirnya negara Indonesia.

Prof. Notonagoro dalam Pidato Pengukuhan Doktor Honoris Causa untuk Ir. Soekarno di UGM, menyampaikan hal-hal sebagai berikut ini :

“Asas-asas yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam kalimat keempat, apabila disusun dalam hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap unsur yang lain, maka merupakan suatu keseluruhan yang bertingkat sebagai berikut:

a.   Pancasila merupakan asas kerohanian Negara (filsafat, pendirian, dan pandangan hidup);
b.   Di atas basis itu berdiri Negara, dengan asas politik Negara (kenegaraan) berupa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat;
c.   Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif termuat dalam suatu Undang-Undang Dasar;
d.   Selanjutnya di atas Undang-Undang Dasar sebagai basis berdiri bentuk susunan pemerintahan dan seluruh peraturan hukum positif, yang mencakup segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama, kekeluargaan, dan gotong-royong;
e.   Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dengan bernegara itu, ialah singkatnya kebahagiaan nasional (bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah) dan internasional, baik rohani maupun jasmani.”

Dari rangkaian proses penyusunan dasar negara dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi nyata dan jelas bahwa berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dasar negara yang dipersiapkan dan Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 bersifat melekat dengan NKRI yang dilahirkan. Karena itu, sehubungan dengan adanya ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD 1945, maka Pembukaan UUD 1945 juga tidak dapat diubah.

4. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hokum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konsekuensinya adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis memiliki dasar-dasar pokok, yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD.

Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah Pembukaan UUD 1945 itu sendiri yang berkedudukan sebagai Pokok-Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm).

Sebagai suatu pokok kaidah negara yang fundamental (staatfundamentalnorm) Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.   Dari segi terjadinya : ditetapkan oleh pembentuk negara yang terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai pernyataan kehendak pembentuk negara.
b.   Dari segi isinya :

Dari segi isinya Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok Negara sebagai berikut :

1). Memuat tujuan negara

Pembukaan UUD 1945 memuat adanya tujuan negara sebagaimana tercantum pada alinea IV yang berbunyi antara lain : ……melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ……..dan seterusnya.

2). Memuat ketentuan diadakannya UUD negara

Pernyataan ini tersimpul dalam alinea IV pada kalimat yang berbunyi antara lain : “…….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”

3). Memuat bentuk Negara

Pernyataan ini juga tersimpul di dalam alinea IV, khusunya pada kalimat “…….yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ……dan seterusnya”

4). Memuat dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara)

Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “…….dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, ……..dan seterusnya”

0 Response to "Sejarah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"

Post a Comment