Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan / PPKn

Sebagaimana telah diuaraikan sebelumnya, ruang lingkup materi yang dibahas di dalam pendidikan kewarganegaraan tentunya sesuai dengan sejarah perkembangan kurikulum. Untuk mengingat kembali sejarah perkembangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan, dapat dijabarkan sebagai berikut :

1.   Sejak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tujuan pendidikan kewarganegaraan diarahkan pada pendidikan karakter yaitu suatu pendidikan yang bertujuan untuk membentuk dan membangun karakter bangsa. (Nation and character building) yang materinya terintegrasi ke dalam mata pelajaran-mata pelajaran yang ada.
2.   Pendidikan Kewarganegaran baru berdiri sendiri sebagai mata pelajaran setelah dikeluarkannya kurikulum 1968. Ruang lingkup materinya meliputi : sejarah perjuangan bangsa Indonesia, ilmu bumi, Pancasila dan UUD 1945
3.   Pada kurikulum 1975 ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan (waktu itu bernama PMP) meliputi : Pancasila, Ketetapan MPR dan GBHN.
4.   Pada kurikulum 1984 ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan adalah butir-butir P-4. Hal ini dilakukan untuk mengakomudasi perkembangan ketatanegaraan. Melalui sidang MPR pada tahun 1978, MPR menetapkan TAP No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Untuk itulah di bidang pendidikan dikeluarkan kurikulum 1984, khususnya pada pendidikan kewarganegaraan materinya meliputi 36 butir P-4.
5.   Pada tahun 1994 keurikulum pendidikan mengalami perubahan. Sejak saat itu mata pelajaran PMP berubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaaraan (PKn). Sesuai dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN ditentukan bahwa materi PKn mencakup butir-butir P-4, PMP, PSPB dan unsur-unsur yang dapat mengembangkan semangat dan nilai-nilai kejuangan 45. Dengan kata lain pendidikan kewarganegaraan meliputi : pendidikan ideologi, pendidikan nilai dan moral serta pendidikan kejuangan.
6.   Pada tahun 2003 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menentukan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran wajib yang harus ada di setiap kurikulum satuan pendidikan. Sementara materinya terkait dengan empat pilar (elemen dasar : penulis) kehidupan berbangsa dan bernegara yakni : Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyanmpaian materi tersebut dikembangkan bukan saja pada aspek kognitif, namun juga tetap memberikan penekanan pada pembentukan sikap dan keterampilan peserta didik.


Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya meliputi seluruh kegiatan yang ada baik di sekolah melalui kegiatan intra kurikuler, kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler yang dilakukan di dalam dan di luar kelas, melalui diskusi maupun kegiatan di dalam organisasi kesiswaan. Oleh karenanya pendidikan kewarganegaraan di dalamnya termasuk pengalaman, minat, kepentingan pribadi, masyarakat dan negara yang dinyatakan dalam kualitas pribadi seseorang.

Dalam kaitan ini NCSS (National Council for Sosial Studies) merumuskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) meliputi pengaruh-pengaruh positif dari :
(a)  pendidikan di sekolah;
(b) pendidikan di rumah; dan
(c)  pendidikan di lingkungan masyarakat.

Artinya seluruh kegiatan yang dilakukan peserta didik merupakan bahan masukan bagi pendidikan kewarganegaraan dalam memahami dan mengapresiasi tujuan dan cita-cita nasional serta membuat keputusan yang cerdas dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Nu’man Somantri (2001 : 299) mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pegaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat dan orang tua yang kesemuanya itu diproses guna melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan beberapa uraian di atas PKn adalah diberikan untuk mempersiapkan warga negara yang kritis, analitis, aktif, bersikap dan bertindak demokratis. Sehingga muara dari mata pelajaran PKn adalah mewujudkan warga negara yang partisipatif. Hal tersebut berlangsung sampai sekarang, meskipun dengan tambahan-tambahan dan penyempurnaan. Namun secara substasi ruang lingkup materi yang diberikan tidaklah berbeda.

0 Response to "Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan / PPKn"

Post a Comment