Penjelasan Bentuk Negara Indonesia : Negara Persatuan, Negara Kebangsaan dan Negara Integralistik

Bangsa Indonesia mendirikan negara memiliki ciri khas atau karakter sendiri yakni dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimiliki sebelumnya. Nilai-nilai tersebut yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai budaya serta nilai agama yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan dan slah satu unsur berdirinya Negara Indonesia. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, yang menempati berbagai daerah dengan adat istiadat dan budaya daerah yang berbeda-beda, serta menganut agama dan/atau keyakinan yang berbeda-beda sepakat membangun suatu Negara yang didasarkan nilai-nilai keberagaman yang ada. Nilai-nilai tersebut kemudian disusun dan dikristaliasasi menjadi satu sistem nilai yang diberi nama Pancasila. Pada saat bangsa Indonesia mengupayakan mendirikan Negara, sistem nilai atau Pancasila ini tetap dijadikan sebagai pandangan hidupnya.
                                  
Berdasarkan pada ciri khas yang dimiliki bangsa Indonesia pada saat mendirikan negara, maka negara yang didirikanpun memiliki karakteristik tertentu pula. Adapun ciri khas tertentu tersebut, karena dibangun berdasarkan keanekaragaman sifat, dan karakteristiknya, maka bangsa Indonesia kemudian mendirikan negara, yaitu : Negara Persatuan, Negara Kebangsaan dan Negara Integralistik (Kaelan, 2012 : 192). Semua itu di dasarkan pada nilai-nilai yang sudah dimiliki dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang disebut dengan Pancasila.


a. Negara Persatuan

Negara Indonesia adalah Negara Persatuan, yaitu negara yang melindungi seluruh rakyat dan seluruh tumpah darah (wilayah) Indonesia. Hal ini tercermin dari pokok pikiran pertama dari pembukaan UUD NRI tahun 1945. Negara Indonesia bukanlah negara perorangan atau individualisme, yaitu negara yang dibangun atas dasar ikatan individu; seperti negara liberal. Indonesia bukanlah negara klas atau kelompok, yakni suatu negara yang di dasarkan pada golongan atau kelompok tertentu. Indonesia merupakan suatu bangsa yang terdiri atas berbagai suku yang memiliki beragam budaya, berbagai adat istiadat, menganut berbagai agama merupakan satu kesatuan. Indonesia menempati wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau merupakan satu kesatuan wilayah yang disebut dengan tanah air atau tanah tumpah darah.

Pada pasal 1 ayat (1) UUD Negara RI tahun 1945 disebutkan : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Kesatuan, dan bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik. Negara kesatuan adalah negara yang merupakan satu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya. Negara Indonesia terbentuk dari unsur rakyat yang terdiri atas berbagai golongan, kebudayaan, adat istiadat serta agama, unsur wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau. Jadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu negara yang merupakan : satu kesatuan rakyat, satu kesatuan wilayah, satu pemerintah (pusat).

1) Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan, karena :

a)   Hanya memiliki rakyat yang satu, meskipun terdiri atas berbagai suku, beragam adat istiadat, budaya dan agama, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”
b)   Hanya memiliki wilayah yang satu yaitu tanah air Indonesia. Meskipun wilayah Indonesia meliputi beribu-ribu pulau, namun menjadi satu kesatauan “Nusantara”. Wilayah nusantara ini di bagi menjadi daerah Provinsi, daerah Kabupaten/Kota.
c)   Hanya memiliki satu pemerintah pusat. Kekuasaan atau wewenang yang ada dalam negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan atau kewenangan yang diberikan kepada daerah dilakukan melalui asas : desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan.

2) Bentuk pemerintahan Republik

Secara teori bentuk pemerintahan negara di dunia ada dua, yaitu republik dan monarki/kerajaan.

a)   Bentuk pemerintahan republik adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kepala negaranya di angkat berdasarkan pemilihan. Di dalam Negara yang memilikh bentuk pemerintahan republik, setiap warga negara punya hak menjadi kepala negara atau presiden. Sedangkan
b)   Bentuk pemerintahan monarki/kerajaan adalah suatu bentuk pemerintah di mana kepala negaranya di angkat berdasarkan darah keturunan. Pada negara yang menganut bentuk pemerintahan seperti ini, tidak semua warga negara punya hak menjadi kepala negara. Hanya warga negara yang punya garis keturunan atau darah keturunan berhak untuk menjadi kepala negara atau presiden.

b. Negara Kebangsaan

Bangsa Indonesia adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang hakikatnya merupakan mahluk yang memiliki sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk individu adalah sebagai mahluk yang memiliki kebebasan-kebebasan dan sebagai mahluk yang tidak terbagi. Sedangkan sebagai mahluk sosial, mahluk yang selalu membutuhkan orang lain. Dalam kaitan ini, untuk mempertahankan dan merealisasikan harkat dan martabatnya manusia kemudian membentuk persekutuan hidup yaitu suatu masyarakat. Masyarakat terus berkembang dan memiliki tujuan bersama yang dinginkan kemudian membentuk sebuah bangsa. Untuk mewujudkan tujuan bersama tersebut, bangsa Indonesia kemudian mendirikan negara.

Menurut Muh. Yamin dalam Kaelan (2014) negara Indonesia yang merupakan negara kebangsaan terbentuk melalui suatu proses yang sangat panjang. Ada tiga tahap yang dilalui Indonesia untuk menjadi negara modern seperti sekarang ini, yakni :

a)   Negara kebangsaan pada saat kerajaan Sriwijaya sekitar abad 6-14 (tahun 600 – 1.400) di bawah wangsa Syailendra;
b)   Negara kebangsaan pada saat kerajaan Mojopahit sekitar abad 13 – 16 (tahun 1293 -1525) di bawah raja Hayam Wuruk dan mahapatih Gajah Mada. Kedua zaman kebangsaan ini disebut dengan negara kebangsaan Indonesia lama;
c)   negara kebangsaan Indonesia modern yang disusun di atas kebersamaan, kegotong-royongan, kekeluargaan di atas Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dari uraian tersebut di atas, tergambar bahwa negara Indonesia bukanlah negara yang dibentuk dari suatu proses persatuan antara individu-individu dikarenakan karena adanya persaingan bebas dan penindasan. Negara Indonesia adalah suatu negara yang terbentuk di atas kebersamaan dan kekluargaan yang tersusun dari berbagai ragam suku, dengan beraneka ragam adat istiadat, budaya,
maupun agama.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang mendasarkan diri pada nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan religiusitas atau negara yang ber-Pancasila. Oleh karenanya, maka NKRI merupakan Negara kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Negara kebangsaan yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, Negara kebangsaan yang Berpersatuan Indonesia, Negara Kebangsaan yang Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Negara Kebangsaan yang Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

1) Negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bangsa Indonesia memandang hakikat manusia adalah sebagai makhluk yang “mono-pluralisme”. Makhluk yang terdiri atas : 1) susunan kordrat, terdiri atas : jiwa (rokhani) dan raga (jasmani); 2) sifat kodrat, terdiri atas : individu-sosial; 3) kedudukan kodrat, terdiri atas : makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara, semua unsur manusia tersebut dijadikan satu kesatuan integral, meleburkan diri ke dalam suatu persekutuan hidup bersama yaitu bangsa dan negara Indonesia . Oleh karenanya Negara Indonesia adalah negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa.

Pangkal tolak dari negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tuhan sebagai pencipta semua makhluk yang ada di muka bumi. Tuhan menciptakan semua isi alam dengan segala kodrat-NYA, menjaga segala keteraturan makro kosmos dan mikro kosmos, memelihara keseimbangan, hubungan dan saling ketergantungan (ekosistem) yang ada di bumi. Semua makhluk yang ada di bumi adalah ciptaan Tuhan, termasuk individu (manusia). Individu-Individu yang hidup dalam persekutuan hidup bangsa dan negara adalah makhluk yang ber-Ketuhanan. Oleh karena itu Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan.

Sebagaimana yang tersirat di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Indonesia adalah negara yang ber-agama. Bukan Negara sekuler yang memisahkan antara urusan agama dan urusan duniawi. Indonesia bukan negara agama, yang menjadikan agama sebagai dasar penyelenggaraan hidup bernegara. Negara Indonesia adalah Negara kebangsaan yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Negara tidak memaksakan suatu agama pada seseorang, karena agama merupakan hak yang paling dasar bagi seseorang utuk meyakininya. Negara menjamin kemerdekaan dan memberi perlindungan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diyakini.

Kemerdekaan dan kebebasan memeluk agama merupakan hak asasi yang paling dasar yang dimiliki manusia. Hal ini terkait erat dengan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, yakni dalam kedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Kebebasan dan kemerdekaan untuk memeluk agama bukanlah pemberian kelompok, golongan maupun negara. Kebebasan memeluk agama yang diyakini merupakan kebebasan pribadi yang diterima dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai kodrat yang wajib dipertanggung jawabkan. Dalam hubungan dengan Tuhannya, setiap orang bebas meningkatkan dan mengembangkan kualitas spiritualnya sesuai dengan agama yang diyakini tanpa mengganggu pemeluk agama yang lain. Untuk itu negara wajib menjamin dan memberikan perlindungan sesuai dengan bunyi pasal-pasal UUD Negara RI tahun 1945.

2) Negara kebangsaan yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab

Negara pada hakikatnya merupakan persekutuan hidup yang terjelma dari sifat kodrat manusia yang mono pluralis. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk mewujudkan harkat dan martabat serta cita-cita manusia baik lahiriah maupun batiniah. Dalam kaitan tersebut manusia adalah subyek pokok sebagai pendukung negara. Maksudnya bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan Negara, dilakukan oleh, dari dan untuk manusia. Oleh karena itu maka Negara Indonesia adalah Negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sebagai Negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab konsekuensinya, bahwa di dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara harus sesuai dengan sifat dan hakikat manusia. Menurut Notonagoro (1975) dalam Kaelan (2014) berpendapat bahwa dalam kehidupan negara sifat-sifat dan keadaan negara meliputi : 1) bentuk Negara, 2) tujuan Negara, 3) organisasi Negara, 4) kekuasaan Negara, 5) penguasa Negara, 6) warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa. Dalam kaitan dengan Negara, manusia dianggap sebagai dasar ontologis, di mana manusia di tempatkan sebagai asal mula negara dan kekuasaan negara. Manusia merupakan komponen utama dan menempati posisi sentral dalam setiap penyelenggaraan negara, khususnya di dalam melakukan pembangunan nasional.

Sebagai negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab, maka negara :” ……melindungi seluruh warganya dan seluruh tanah tumpah darahnya….”. Hal ini mengandung arti bahwa, negara memberikan perlindungan kepada seluruh manusia sebagai warganya tanpa kecuali. Hal ini diatur di dalam UUD Negara RI tahun 1945 pada pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Untuk mewujudkan isi yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 tersebut negara wajib mendasarkan pada moral kemanusiaan sebagai moral penyelenggaraan negara dan moral penyelenggara negara.

Indonesia sebagai negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradabad, menadasarkan nasionalismenya (kebangsaan) kepada hakikat manusia sebagai makhluk mono pluralisme. Naionalisme bangsa Indonesia adalah nasionalisme yang berprikemanusiaan. Artinya nasionalisme yang masih menganggap bangsa lain memiliki kedudukan yang sama dan sederajad. Bukan nasionalisme sempit atau chauvinisme, yaitu nasionalisme yang menganggap rendah bangsa-bangsa lain.

Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia adalah terjelma dari manusia dalam kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, karenanya bangsa Indonesia mengakui bahwa dirinya merupakan bagian dari umat manusia di dunia. Di dalam mengembangkan pergaulan internasional, Indonesia mendasarkanya pada hakikat kodrat manusia, yang mengakui adanya kemerdekaan bagi setiap individu maupun setiap bangsa untuk merdeka. Oleh karena itu bangsa Indonesia sangat benci pada penjajahan dan akan selalu berada di barisan terdepan dalam menentang penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.

3) Negara kebangsaan yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Negara Kebangsaan Indonesia adalah Negara yang disusun dari, oleh dan untuk rakyat Indonesia. Hakikat rakyat adalah sekelompok orang yang bersatu, memiliki tujuan yang sama dan hidup dalam suatu di wilayah yang sama (Negara). oleh karenanya, maka negara harus sesuai dengan hakikat rakyat, karena rakyat adalah pendukung pokok dan merupakan asal mula dari kekuasaan yang ada pada negara.

Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan yang tertinggi adalah di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan yang diatur pada pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945, yang berbunyi :
“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar” Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi, yaitu suatu negara di mana kekuasaan tertinggi (kedaulatan) ada di tangan rakyat atau pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam penyelenggaraan negara demokrasi, para pemimpin atau penyelenggara negara dipilih dari rakyat, yang melakukan pemilihan adalah rakyat sendiri, dan segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan Negara diperuntukkan untuk kepentingan rakyat.

Rakyat yang merupakan penjelmaan manusia dalam sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan sosial. Oleh karenannya demokrasi menurut kerakyatan adalah demokrasi yang “mono-dualis”. Maksudnya manusia sebagai makhluk individu, memiliki hak, bersamaan dengan itu sebagai makhluk sosial manusia harus menggunakan haknya secara bertanggung jawab. Hal tersebut dikarenakan di balik hak yang dimiliki seseorang, ada kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu menghormati hak orang lain. Sehingga bertanggung jawab yang dimaksudkan di sini adalah pelaksanaan hak yang dimiliki dengan cara menghormati dan tidak melanggar, apalagi meniadakan hak orang lain.

Adapun hak-hak demokrasi yang dimiliki oleh warga dalam negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat harus dilaksanakan atas : (1) tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, kepada lingkungan dan bahkan kepada diri sendiri; (2) menjujung tinggi dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara; (3) ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Demokrasi mono-dualis yang mendasarkan pada hakikat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sekaligus makhluk sosial bukanlah demokrasi liberal dan bukan juga dekokrasi klass. Di dalam demokrasi liberal adalah demokrasi yang mendasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk inidividu. Jadi di dalam demokrasi liberal lebih mengedepankan hak-hak individu. Demokrasi liberal ini
umumnya terdapat di negara-negara liberal. Sementara demokrasi klass adalah demokrasi yang hanya mengakui manuisia sebagai makhluk sosial. Manusia di lihat sebagai bagian organis dari masyarakat. Oleh karena itu hak-hak individu tidak di akui, yang ada hanya miliki bersama, milik komunal. Demokrasi seperti ini umumnya terdapat di Negara-negara komunis.

Demokrasi mono-dualis mengkui hak-hak individu, namun dalam kerangka kepentingan bersama. Demokrasai kebangsaan mono-dualis di bangun di atas kebersamaan, sehingga dilaksanakan dengan asas kekeluargaan. Segala keputusan yang di ambil dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diusahakan melalui musyawarah mufakat. Pengambilan keputusan melalui votting atau pemungutan suara tidak dilarang, tetapi votting atau pungutan suara itu merupakan tindakan yang terakhir setelah musyawarah mufakat tidak tercapai. Mengingat waktu yang sudah mendesak untuk menghasilkan suatu putusan, sementara perbedaan pendapat atau pandangan di antara anggota rapat sudah tidak mungkin untuk di satukan, maka pengambilan keputusan melalui
pemungutan suara (votting) diperbolehkan dalam negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat.

4) Negara kebangsaan yang ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Negara kebangsaan yang berkeadilan sosial sebagai penjelmaan dari manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat (bersama). Manusia dalam kodratnya sebagai makhluk mono-pluralis, pada hakikatnya adalah adil dan beradab. Artinya bahwa manusia harus adil kepada Tuhan Yang Maha Esa (karena sadar akan dirinya sebagai makhluk Tuhan), adil kepada sesama masyarakat (sadar akan dirinya sebagai makhluk sosial), adil kepada lingkungannya (sadar akan dirinya sebagai mahluk Tuhan yang memiliki kebutuhan jasmani, untuk itu membutuhkan lingkungan dengan segala isinya), dan adil pada diri sendiri (karena sadar akan dirinya sebagai makhluk pribadi, individu).

Sebagai negara kebangsaan mono-dualis, Indonesia di dalam menyelenggarakan kehidupanya baik dalam bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara harus dilakukan secara berkeadilan. Keadilan yang ada meliputi : (1) keadilan distributif, yakni keadilan yang menyangkut perlakuan negara terhadap warganya; (2) keadilan legal, yaitu keadilan yang terkait dengan perlakuan warga negara terhadap negaranya, yaitu dalam hal kewajiban dalam mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (3) keadilan komutatif, yaitu keadilan yang menyangkut hubungan antara sesama warga negara yang dilakukan secara timbal balik.

Sebagaimana tujuan nasional yang dirumuskan di dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945, antara lain : (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) melaksakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kaitan dengan Indonesia sebagai negara kebangsaan yang berkedailan sosial, maka dalam mencipkan kesejahteraan, mencerdaskan, memberi perlindungan kepada warganya harus dilakukan secara adil. Bahkan di dalam melakukan hubungan internasional juga mendasarkan pada keadilan sosial.

Negara kebangsaaan yang berkeadilan sosial dapat terwujud manakala semua warganya berpikir, bersikap dan berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk itu negara harus menciptakan peraturan perudangan-undangan. Dengan kata lain negara kebangsaan yang berkeadilan sosial haruslah negara hukum. Untuk menjadi Negara hukum, Sri Sumantri (1983) mengatakan suatu Negara harus memenuhi syarat pokok, sebagai berikut : (1) adanya pengakuan akan hak-hak asasi manunsia; (2) adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak; dan (3) adanya legalitas dalam segala bentuknya.

Sebagai Negara kebangsaan yang berkaadilan sosial dalam hal ini sebagai negara hukum, dapat dibuktikan dengan :

a)   Sebagai Negara yang mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat pada pasal 27 ayat (1 ) dan (2); pasal 28 dan 28A s/d 28J; pasal 29 ayat (2), pasal 31 aya (1).
b)   Dibentuk lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hal ini dapat di lihat pada pasal 24 ayat (1) yang mengatur tentang lembaga Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK)
c)   Dalam penyelenggaraan negara segala sesuatu harus ada dasarnya dan memiliki kekuatan hukum. Artinya bahwa penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga pemerintahan dan warga negara dalam menyelenggarakan kehidupan benegara harus di dasarkan pada surat tugas atau keputusan atau peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

c. Negara Integralistik

Negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 terbentuk di atas keanekaragaaman dalam berbagai aspek kehidupan, merupakan satu kesatuan integral sebagai bangsa yang merdeka. Bangsa yang membentuk suatu persekutuan hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimiliki dalam satu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia, oleh Soepomo pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 diusulkan menganut negara integralistik (Kaelan .2014: 149)

Manusia dalam kodratnya sebagai mahluk individu dan mahluk sosial cenderung hidup berkelompok. Individu-individu membina sebuah keluarga, kemudian keluarga-keluarga ini selanjutnya membentuk kelompok-kelompok atau masyarakat. Kelompok-kelompok atau masyarakat terus berkembang menjadi bangsa. Dan bangsa dalam mewujudkan tujuan dan cita-citanya membentuk negara. Bangsa Indonesia yang terdiri dari individu-individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, suku-suku, yang hidupa dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau atau wilayah nusantara, dengan kekayaan budaya yang beragam, kesluruhannya merupakan satu kesatuan integral baik lahir maupun batin.

Di dalam Pokok pikiran pertama yang terkandung pada Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 secara tegas menyebutkan bahwa :” …Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini mengandung arti bahwa Negara Indonesia adalah totalitas dari bangsa dan tumpah darah (wilayah). Bangsa dan seluruh wilayah Indonensia terintgrasi menjadi satu yaitu negara
Indonesia.

Bangsa Indonesia memandang manusia sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Artinya dalam memenuhi kebutuhan kodratnya (jasmani dan rokhani), manusia selalu membutuhkan orang lain. Manusia (individu) tidak dapat hidup sendiri. Oleh karenanya, dalam hidup individu saling bergantung satu sama lain. Akibat saling ketergantungan ini akhirnya manusia membentuk keluarga. Keluarga-keluarga berkembang membentuk masyarakat, dan pada akhirnya menjadi bangsa. Bangsa yang terdiri atas unsur-unsur yang berbeda namun terintegrasi dalam satu kesatuan bangsa Indonesia.

Wilayah Indonesia yang menjadi tempat hidup dan tempat mencari penghidupan bangsa Indonesia, merupakan wilayah yang terdiri atas ribuan pulau-pulau. Ada ribuan pulau (± 17.508 pulau) besar maupun kecil yang tersebar dan menjadi wilayah Indonesia. Kesemuanya itu merupakan satu kesatuan wilayah yang di sebut dengan “Nusantara”.

Bangsa Indonesia memandang bahwa pemerintah dan rakyat sebagai satu kesatuan integral. Pemerintah dan rakyat hakikatnya adalah orang atau individu yang sama dengan fungsi yang berbeda. Maksudnya : pemerintah dipandang sebagai orang-orang yang diberi mandat oleh rakyat untuk mempimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan; sementara rakyat adalah orang-orang yang memiliki mandat dan siap untuk dipimpin. Antara rakyat (kaula) dan pemerintah (gusti) terdapat salaing ketergantungan. Rakyat membutuhkan pemimpin demikian sebaliknya pemerintah membutuhkan rakyat yang dipimpin. Oleh karena itu rakyat dan pemerintah merupakan satu kesatuan integral antara pemimpin dan orang yang dipimpin dalam rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa.
Pada saat Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia mendirikan negara dengan mengintegrasikan unsur rakyat, wilayah dan pemerintah menjadi satu kesatuan yang integral.

0 Response to "Penjelasan Bentuk Negara Indonesia : Negara Persatuan, Negara Kebangsaan dan Negara Integralistik"

Post a Comment