Pembagian / Macam-Macam Norma Yang Berlaku di Masyarakat Indonesia

Beberapa pembagian norma yang merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, serta dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku, yang sesuai dan diterima tersebut adalah sebagai berikut :

1. Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat dogmatis. Dogmatis adalah ajaran yang harus dilaksanakan dan tidak boleh dikurangi atau ditambah.

Bagi pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturan yang paling benar berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Pemeluk agama berpendapat bahwa norma agama merupakan satu-satunya norma yang mengatur peribadatan dalam rangka melaksanakan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Tetapi para pemeluk agama juga menganut peraturan-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan yang disebut peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dan memberi perlindungan terhadap diri dan harta bendanya.

Sanksi norma agama adalah hukum siksa dari Tuhan Yang Maha Esa di akhirat. Jadi sanksi norma agama tidak langsung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia. Bagi manusia yang tidak melanggar norma akan memperoleh pahala dan dosa apabila waktu hidupnya manusia tidak menjalankan semua perintah Tuhan Yang Maha Esa.

Contohnya:

a.   Kamu dilarang mencuri.
b.   Kamu dilarang berzinah.
c.   Kamu dilarang berbuat riba.
d.   Kamu dilarang membunuh.

2. Norma Kesusilaan (Moral)

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini merupakan sumber moral, hati nurani manusia. Pelanggaran norma ini ialah pelanggaran perasaannya, akibatnya penyesalan, rasa malu, dan merasa bersalah.

Norma kesusilaan merupakan peraturan-peraturan kepada manusia agar manusia dalam hidupnya menjadi manusia yang sempurna.

Contohnya:

a.   Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain.
b.   Kamu harus berlaku jujur.
c.   Kamu tidak boleh bohong.
d.   Kamu berbuat baik terhadap sesama manusia.
e.   Menghargai orang lain.
f.    Bertindak adil


3. Norma Kesopanan (Sopan Santun)

Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari dalam masyarakat itu. Norma ini timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan, sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghormati.

Norma kesopanan merupakan pedoman mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Dalam masyarakat tertentu, kesopanan ditetapkan sebagai peraturan yang mengatur apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang boleh dilakukan oleh seseorang anggota masyarakat.

Norma kesopanan bersifat relatif artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu. Akibat dari pelanggaran norma ini adalah dicela sesamanya, sanksi tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan dan dikucilkan dalam pergaulan masyarakat. Sumber norma kesopanan adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan.

Contoh:

a.   Berilah terlebih dahulu tempat duduk kepada wanita di dalam kereta api, bus, dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil, atau membawa bayi.
b.   Jangan berdesak-desakan memasuki ruangan.
c.   Jangan meludah di sembarang tempat.
d.   Jangan berkata-kata kotor atau kasar.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh alat-alat negara. Dalam masyarakat tertentu ada hukum yang diberlakukan secara lisan yang disebut hukum adat. Norma hukum berfungsi sebagai berikut.

a.   Melengkapi norma-norma yang lain dengan sanksi yang nyata dan tegas.
b.   Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh norma-norma yang lain.
c.   Norma hukum kadang-kadang mengatur hal-hal yang bertentangan dengan norma yang lain.

Contohnya pengatur pelaksanaan hukuman mati, meskipun dalam norma pada umumnya dilarang membunuh. Sumber norma hukum bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin.

Contoh:

a.   Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.
b.   Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian. Misalnya jual beli.

0 Response to "Pembagian / Macam-Macam Norma Yang Berlaku di Masyarakat Indonesia"

Post a Comment