Makna Pembukaan UUD 1945 dan Tujuan Negara Indonesia

Rumusan tujuan negara merupakan suatu hal yang penting bagi kehidupan suatu negara. Setiap negara mempunyai tujuan negara yang ingin dicapai. Tujuan negara akan berkaitan dengan bentuk negara, pembentukan badan-badan negara, fungsi badan-badan negara, tugas badan-badan negara, serta hubungan antarbadan negara. Dengan demikian tujuan negara diperlukan untuk mengarahkan segala kegiatan negara dan pedoman dalam penyusunan alat perlengkapan negara serta organ pemerintah.

Tujuan negara bergantung pada tempat, keadaan, waktu, dan sifat dari kekuasaan. Para ahli mengemukakan pendapat yang berbeda-beda tentang tujuan negara. Menurut Shang Yang yang hidup pada abad IV sebelum Masehi, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin, dan bersedia menghadapi segala kemungkinan. Tujuan negara ini dikemukakan Shang Yang karena pada saat itu Cina sedang dilanda kekacauan dan peperangan. Pendapat ini senada dengan pendapat Nicholo Machiavelli, ahli ketatanegaraan dari Florence, Italia. Tujuan negara menurut Nicholo Machiavelli (1428–1527) adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.

Kedua pendapat di atas bertentangan dengan pendapat Dante Allieghieri (1265–1321), seorang filsuf dan penyair dari Florence, Italia, dan Immanuel Kant (1724–1804). Dante Allieghieri berpendapat bahwa perdamaian dan ketenteraman dunia tidak akan terwujud seandainya di dunia ini terdapat negara-negara merdeka, karena negara-negara tersebut akan selalu bersaing dan berperang. Adapun tujuan negara menurut Immanuel Kant adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.

Dalam usaha tersebut perlu dibentuk hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan. Perundang-undangan tersebut bukan merupakan kehendak penguasa, tetapi kehendak seluruh warga negara. Dengan kata lain, adanya negara merupakan suatu keharusan untuk menjamin terlaksananya kepentingan umum sesuai dengan hukum dan perundang-undangan. Dengan demikian, negara berperan menjaga ketertiban dan keamanan dalam negara.

Tujuan NKRI termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi sebagai berikut. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.


Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut mengandung makna sebagai berikut :

a. Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu undang-undang dasar.
c. Susunan/bentuk negara adalah kesatuan.
d. Sistem pemerintahan negara adalah republik.
e. Dasar negara yaitu Pancasila.

Dengan demikian, kita dapat mengetahui bahwa tujuan negara Indonesia, adalah:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. memajukan kesejahteraan umum,
c. mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dari Bangsa Menuju Negara Indonesia

Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik jika tercipta pola pikir, sikap, dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.

Pada zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Jika dalil ini kita analisis secara teoretis, hidup berkelompok baik bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) tetapi harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari bangsa Indonesia tentang negara.

Tidak satu pun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu proklamasi 17 Agustus 1945 sekalipun ada pihak-pihak (terutama luar negeri) yang beranggapan berbeda dari teori yang universal. Sekalipun pemerintah belum terbentuk, bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan. Bahkan, jika kita kaji rumusan alinea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut sebagai berikut:

a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 

Pertama, terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekadar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan. 

Kedua, proklamasi hanya ”mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah ”selesai” bernegara. 

Ketiga, keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, tetapi harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur. 

Keempat, terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekadar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas. Kelima, religiusitas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang pelaksanaannya didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Perhatikan tujuan negara Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 berikut ini:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

0 Response to "Makna Pembukaan UUD 1945 dan Tujuan Negara Indonesia"

Post a Comment