Hubungan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI

Pada saat diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia tepatnya pada hari Jum’at legi tanggal 17 Agustus 1945, tepat jam 10.00 pagi WIB ( jam 11.30 waktu Jepang) di depan rumah yang berada di jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta dibacakan sebuah teks “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia” oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut terjadi suatu peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia. Suatu peristiwa bersejarah yang dilakukan dengan sangat sederhana namun khidmat, dan penuh kebanggaan!

Pada saat itu para pejuang kemerdekaan tidak lagi memikirkan kepentingan pribadi, kelompok maupun golongannya sendiri meski untuk itu dilakukan dengan ancaman nyawanya sekalipun. Dengan peralatan yang sangat sederhana mereka berjuang ingin menunjukkan kepada dunia bahwa mereka mampu melawan dan mengusir penjajah. Dengan dilandasi oleh jiwa, tekad, semangat dan kerelaan untuk berkorban. Bahkan semua itu dilakukan dengan ikhlas tanpa pamrih. Di dalam pikiran dan hati para pejuang hanya ada satu kata yakni merdeka atau mati. Merdeka atau bebas terlepas dari tekanan dan penjajahan bangsa asing, kalau tidak merdeka lebih baik mati. Betapa sulit suasana seperti itu kita temukan lagi dalam kehidupan kita sehari-hari sekarang ini.

Dengan diproklamirkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia berarti bahwa Bangsa Indonesia telah menyatakan diri secara formal, baik kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa :

1.   Mulai saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Hal ini mengandung arti bahwa, mulai saat itu Bangsa Indonesia telah berani mengambil sikap untuk menentukan nasib bangsa dan nasib tanah airnya dalam segala bidang. Sejak saat itu bangsa Indonesia tidak lagi di atur dan tidak bergantung pada bangsa penjajah.

2.   Di bidang kehidupan kenegaraan, berarti sejak proklamasi Bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri, mengatur negaranya sendiri. Mentukan tujuan dan cita-cita serta mewujudkan dengan menyelenggarakan pemerintahan sendiri.

3.   Dalam bidang hukum berarti Bangsa Indonesia akan menentukan hukum sendiri yaitu hukum nasional Bangsa Indonesia sendiri. Tidak lagi berlaku hukum kolonial atau jebolnya hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional. Hal ini maksudnya, bahwa dari segi ketata negaraan, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia melakukan dan menyelenggaraan ketatanegaraan sendiri dengan menggunakan sistem atau tata hukumnya sendiri.

0 Response to "Hubungan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI "

Post a Comment