Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945

Pada bagian penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ada pada pembukaan merupakan suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Pokok Pikiran tersebut kemudian dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945.

Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi yang ada dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasalnya. Oleh karenanya Pembukaan yang memuat falsafah Negara Pancasila merupakan satu kesatuan dengan Undang Undang Dasar, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung Pokok-Pokok Pikiran yang intisarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila, memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.


Semangat dari UUD 1945 serta yang disemangati yaitu pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya , pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Hubungan antara masing-masing bagian yang ada pada alinea Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, dapat diuraikan sebagai berikut :

1.   Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan “kausal organis” dengan Batang Tubuh UUD 1945
2.   Bagian keempat Pembukaan UUD 1945 yang mempunyai hubungan “kausal Organis” dengan Batang Tubuh UUD 1945. Adapun hubungan tersebut sebagai berikut :
a.   Pembukaan memerintahkan diadakannya UUD (Batang Tubuh)
b.   UUD (Batang Tubuh) mengatur tentang pembentukan pemerintahan Negara yang memnuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan Negara
c.   Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
d.   Ditetapkannya dasar kerohanian Negara (dasar filsafat Negara)
e.   Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan dijabarkan di dalam Batang Tubuh (Pasal- Pasal) yang ada.

Adanya hubungan yang begitu erat dan merupakan satu kesatuan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh dapat ditarik beberapa makna penting bahwa :

1.   Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Batang Tubuh UUD 1945
2.   Adanya Batang Tubuh (Pasal-Pasal) karena atas perintah Pembukaan UUD 1945
3.   Pasal-Pasal yang ada dalam Batang Tubuh tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.

0 Response to "Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 "

Post a Comment