Manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dengan sesamanya. Dalam berinteraksi diperlukan aturan agar kepantingan masing-masing tidak berbenturan satu dengan yang lainnya. Aturan itu yang disebut norma. Norma tersebut yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Hukum adalah untuk mengatur perilaku manusia. Maka tujuan hukum adalah agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dalam kehidupan sebuah negara hukum merupakan keharusan. Hal ini dikarenakan hukum mempunyai arti penting, yaitu mencegah adanya negara kekuasaan dan untuk melingungi hak-hak warga negaranya.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, dengan demikian segala tindakan warga negara Indonesia harus senantiasa dilandasi oleh hukum serta perilakunya dapat dipertanggungjawabkan kepada hukum.
Dalam negara hukum yang terpenting adalah bahwa setiap warga negara harus memiliki kesadaran hukum. Hal ini berarti bahwa setiap warga negara atau masyarakat harus berperilaku sesuai hukum yang berlaku tanpa harus dipaksa oleh siapapun.
Berikut daftar arti kata istilah penting (glosarium) terkait norma dan hukum :
a. Advokasi = pendampingan, pembelaan oleh penasihat hukum kepada pihak yang menjadi klien
b. Duplik = tanggapan tergugat atas jawaban penggugat
c. Eksekusi = pemberian hukuman
d. Main hakim sendiri = berbuat seolah-olah hakim yang berhak memutuskan perkara
e. Norma = aturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat
f. Narporing = kegiatan untuk meninjau secara yuridis dengan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup serta menetapkan ketentuan pidana yang dilanggar (penyelesaian pemeriksaan pendahuluan)
g. Oditur = pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, pelaksana putusan atau Penetapan pengadilan (lingkungan militer) dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan undang-undang
h. Opsporing = upaya untuk mencari dan menyelidiki kejahatan dan pelanggaran yang terjadi (pekerjaan pengusutan)
i. Putusan sela = putusan yang diadakan sebelum hakim memutuskan perkaranya
j. Putusan akhir = putusan yang mengakhiri putusan suatu perkara di pengadilan
k. Penggugat = pihak yang mengajukan perkara gugatan
l. Putusan declaratoir = putusan yang bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata
m. Putusan constitutif = putusan yang meniadakan atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru
n. Putusan condemnatoir = putusan yang menetapkan bagaimana hubungan suatu keadaan hukum disertai dengan penetapan hukuman pada salah satu pihak.
o. Replik = pihak penggugat memberi tanggapan atas jawaban tergugat
p. Rekuisitor = kesimpulan dari segala pemeriksaan dalam sidang pengadilan beserta tuntutan hukuman
q. Sadar hukum = menaati dan mematuhi hukum tanpa dipaksa pihak lain
r. Vonis = putusan hakim dalam sidang pengadilan voor ondesoek (pemeriksaan Pendahuluan) suatu tindakan pengusutan dan penyidikan apakah suatu sangkaan itu benar-benar bersalah atau mempunyai dasar-dasar yang tepat dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak
0 Response to "Daftar Arti Kata / Istilah Penting yang Berhubungan Dengan Norma dan Hukum"
Post a Comment