Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non-PNS Secara Elektronik Tahun 2021 di Laman https://pdm-asn.bkn.go.id

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri (PDM), ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Adapun beberapa daftar pertanyaan dan jawaban seputar Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 yang ditampilkan pada laman https://pdm-asn.bkn.go.id/faq, sebagai berikut:

Apa itu Pemutakhiran Data Mandiri?

Pemutakhiran Data Mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.

Siapa saja yang wajib mengikuti Pemutakhiran Data Mandiri?

Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.

 


Apa yang dimaksud dengan ASN?

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah(PPPK).

Apa yang dimaksud dengan PNS?

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Apa yang dimaksud dengan PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Apa yang dimaksud dengan PPT Non-ASN?

Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

Siapa saja yang terlibat dalam PDM-ASN?

1. Pengguna

2. Verifikator

3. Approval

4. Admin

Apa saja data yang dimutakhirkan?


·       Data Personal (Data yang berisi informasi mengenai data diri PNS)

·       Data Riwayat (Data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung).

Apa saja yang termasuk Data Riwayat?


     Riwayat Jabatan

     Riwayat SKP (2 tahun terakhir)

     Riwayat Penghargaan

     Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang

     Riwayat Keluarga

     Riwayat Peninjauan Masa Kerja

     Riwayat Pindah Instansi

     Riwayat CLTN

     Riwayat CPNS/PNS

     Riwayat Organisasi.

Aplikasi apa yang digunakan untuk pemutakhiran data mandiri?

ASN dan PPT Non-ASN dapat menggunakan aplikasi MySAPK berbasis mobile dan web untuk usul pemutakhiran data.

Kapan pemutakhiran data mandiri dilaksanakan?

Usul Pemutakhiran Data Mandiri dilaksanakan mulai Bulan Juli 2021 sampai Bulan Desember 2021.

Bagaimana cara untuk mengajukan perubahan data dari setiap Riwayat?

Alur untuk melakukan perubahan data dapat dilihat pada Buku Saku Pemutakhiran Data Mandiri.

Dokumen apa saja yang harus diunggah untuk setiap Riwayat?

Untuk mengetahui dokumen yang perlu diunggah dapat dilihat pada Buku Saku Pemutakhiran Data Mandiri.

Apa yang harus dilakukan jika belum memiliki dokumen yang akan diunggah?

Anda dapat mengusulkan pengajuan permasalahan data ke Pejabat Pengelola Kepegawaian di Instansi masing-masing.

Bagaimana jika email yang diinput tidak sesuai?

Anda dapat menghubungi instansi untuk melakukan perbaikan alamat email.

Bagaimana jika tidak menerima token aktivasi?

Anda dapat menghubungi instansi untuk melakukan pengecekan alamat email terkini yang terdata pada SAPK.

Bagaimana jika tidak dapat mengakses MySAPK berbasis Mobile?

Anda dapat menggunakan aplikasi Mysapk berbasis web melalui portal https://pdm-asn.bkn.go.id/

Bagaimana jika tidak bisa login ke MySAPK karena data tidak ditemukan?

Anda dapat menghubungi Instansi untuk melakukan pengecekan status kepegawaian anda apakah masih aktif, jika status tidak aktif, maka Instansi dapat mengajukan pengaktifkan status kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagaimana jika dokumen pendukung hilang ?

Anda dapat menghubungi instansi untuk mendapatkan salinan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung yang diunggah apakah dalam bentuk scan asli atau fotokopi?

Dokumen pendukung yang diunggah adalah scan asli dari dokumen yang ada.


0 Response to "Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non-PNS Secara Elektronik Tahun 2021 di Laman https://pdm-asn.bkn.go.id"

Post a Comment