Panji Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Lampiran II Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor : KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 Tanggal : 5 Desember 2015, berikut Bentuk dan Makna Panji KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia):

1. Umum

Pengertian : Panji adalah Bendera Organisasi berbentuk persegi panjang, dengan bahan dasar beludru, warna dasar hijau tua/hijau daun dilengkapi denga gambar lambang organisasi yang disulam timbul dipasang ditengah, bertuliskan ”ABDI NEGARA” yang dipasang dibawah lambang serta berumbai dari benang emas yang dipilin dipasang pada ketiga sisi tepi kain.

2. Bentuk


a.   Dasar berupa segi empat datar dengan ukuran panjang 90 cm, lebar 60 cm berjumbai benang warna emas muda pada ketiga sisi (lebar, 2 sisi panjang) sepanjang 5 cm. Sedangkan pada sisi lebar sebelah dalam dipasang tali berwarna hijau daun/tua untuk menggantungkan ke tiang;

b.   Standar bagian dasar dengan segi empat sama sisi dengan garis tengah/ukuran 30 cm;

c.   Tiang berbentuk bulat panjang diameter 5 cm panjang 200 cm;

d.   Kepala tiang berbentuk bulat panjang dengan diameter 7 cm.

3. Makna


a.   Panji KORPRI berupa sebidang kain dengan warna dasar hijau tua melambangkan wadah/ media untuk bersatunya segenap pegawai Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengayoman, perlindungan yang sejuk, teduh dan tenang sehingga dapat mendorong kematangan / kedewasaan serta kemampuan untuk mengendalikan diri bagi para anggota dalam berkarya sesuai denga fungsi dan tugasnya masing-masing demi terlaksananya tugas negara;

b.   Panji mempunyai rumbai sepanjang 5 cm berwarna kuning emas dikasudkan agar korps dapat memposisikan diri sebagai suar yang dapat memberikan penerangan untuk mendorong aktifitas anggota dalam melaksanakan tugasnya;

c.   Tulisan ABDI NEGARA mempunyai arti bahwa Korps sebagai ABDI NEGARA mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pada umumnya sesuai dengan kebutuhan yang ada, secara berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat maupun anggotanya;

d.   Tiang dengan kepala bulat kerucut dengan dasar berbentuk prisma terpancung mempunyai maksud sebagai penyangga dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan guna mewujudkan visi dan misi serta fungsi KORPRI dalam rangka mendukung tercapainya dasar dan fungsi organisasi.

4. Penggunaannya

Penggunaan lambang KORPRI dan pemakaian atribut KORPRI akan diatur dalam Surat Edaran Pengurus KORPRI.

0 Response to "Panji Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)"

Post a Comment