Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Adapun dasar hukum dari pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK saat ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPTK ini telah diuraikan bahwasannya PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Besaran Gaji PPPK dalam peraturan tersebut merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Rincian jumlah besaran gaji PPPK Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 Tahun sampai dengan 27 Tahun:


Rincian jumlah besaran gaji PPPK Golongan V, Golongan VI, Golongan VII, dan Golongan VIII dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 Tahun sampai dengan 33 Tahun:


Rincian jumlah besaran gaji PPPK Golongan IX, Golongan X, Golongan XI, dan Golongan XII dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 Tahun sampai dengan 32 Tahun:


Rincian jumlah besaran gaji PPPK Golongan XIII, Golongan XIV, Golongan XV, dan Golongan XVI dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 Tahun sampai dengan 32 Tahun:

PPPK juga dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya.

Berikut besaran gaji PPTK berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai berikut:

Download/unduh selengkapnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, silahkan klik pada tautan di bawah ini:


0 Response to "Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 "

Post a Comment