Panduan Verval Nomor Ponsel Siswa di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut Panduan VerVal Nomor Ponsel Peserta Didik yang sudah diinput melalui aplikasi Dapodik versi 2021.a. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID 19.


DASAR HUKUM
·       Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
·       Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
·       Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19
·       Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud
·       Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan
·       Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID 19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/2020 Tahun 2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik.


1.      Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020
2.      Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik
3.      Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel) Data dump file di simpan di server Pusdatin
4.      Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider
5.      Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu
6.      Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing masing
7.      Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman  https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/
·       Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik
·       Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM
8.      Satuan Pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM
9.      Satuan Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan
10.    Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga Provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan guru
11.    Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin
·       Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan
·       Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status tidak berhasil jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan
12.    Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.


·       Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik dapat diakses melalui laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/
·       Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdatin Kemendikbud dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan penugasan sebagai
ü Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./ Provinsi dan
ü Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.


1.   Pilih data peserta didik yang teridentifikasi salah pengisian nomor ponsel atau belum mengisikan nomor ponsel Klik Perbaiki pada kolom Verifikasi
2.   Isikan nomor ponsel peserta didik sesuai dengan nomor ponsel yang dimiliki
3.   Isian Provider nomor ponsel akan secara otomatis terisi ketika nomor ponsel yang diisikan sesuai dengan format nomor ponsel
4.   Pilih kepemilikan nomor ponsel Pilihan kepemilikan nomor ponsel yaitu siswa orang tua kakak adik paman bibi kakek nenek dan wali murid
5.   Klik Simpan untuk menyimpan perbaikan nomor ponsel peserta didik selanjutnya nomor ponsel peserta didik akan disajikan pada daftar peserta didik dalam satu satuan pendidikan untuk dikirimkan ke provider.


1.   Klik Log In untuk menlakukan Verifikasi dan Validasi nomor ponsel peserta didik dan guru
2.   Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id
3.   Isikan password
4.   Klik Log In untuk masuk aplikasi Verval Nomor Ponsel di satuan pendidikan

ü Log in sebagai operator sekolah akan disajikan data peserta didik dalam satu satuan pendidikan
ü Hanya dapat diakses oleh operator sekolah bersangkutan yang sudah melakukan registrasi pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id


1.   Nomor ponsel peserta didik yang diisikan pada aplikasi Dapodik
2.   Sistem melakukan identifikasi Provider nomor ponsel berdasarkan nomor ponsel yang diisikan pada aplikasi Dapodik
3.   Nomor ponsel peserta didik belum diisikan pada aplikasi Dapodik Operator sekolah dapat mengisikan nomor ponsel peserta didik dan mengisikan kepemilikan nomor ponsel menggunakan fitur Perbaiki yang berada pada kolom Verifikasi setelah tanggal 11 September 2020
4.   Fitur Perbaiki digunakan untuk
·       Memperbaiki nomor ponsel yang salah diisikan pada aplikasi Dapodik
·       Mengisikan nomor ponsel yang masih kosong dan
·       Mengisikan kepemilikan nomor ponsel


1.   Pilih data peserta didik yang teridentifikasi salah pengisian nomor ponsel atau belum mengisikan nomor ponsel Klik Perbaiki pada kolom Verifikasi
2.   Isikan nomor ponsel peserta didik sesuai dengan nomor ponsel yang dimiliki
3.   Isian Provider nomor ponsel akan secara otomatis terisi ketika nomor ponsel yang diisikan sesuai dengan format nomor ponsel
4.   Pilih kepemilikan nomor ponsel Pilihan kepemilikan nomor ponsel yaitu siswa orang tua kakak adik paman bibi kakek nenek dan wali murid
5.   Klik Simpan untuk menyimpan perbaikan nomor ponsel peserta didik selanjutnya nomor ponsel peserta didik akan disajikan pada daftar peserta didik dalam satu satuan pendidikan untuk dikirimkan ke provider.


ü Residu Provider merupakan data balikan dari provider, karena nomor ponsel tidak aktif atau nomor ponsel tidak ditemukan pada database provider tidak tercatat
ü Residu Provider harus dilakukan perbaikan nomor ponsel oleh satuan pendidikan.

Download/unduh selengkapnya Panduan Verval Nomor Ponsel Dapodik Tahun Pelajaran 2020/2021 pada tautan di bawah ini:

0 Response to "Panduan Verval Nomor Ponsel Siswa di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/"

Post a Comment